News - Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Minggu (3/11/2024).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Wira, Kombes Satya Triputra, mengatakan total saat ini ada 16 tersangka kasus judi online yang menyeret pegawai Komdigi.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi, jumlah tersangka 16 orang," ucap Satya dalam keterangan yang diterima Tirto, Minggu (3/11/2024).

Menurut Wira, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari satu pegawai Komdigi dan satu masyarakat sipil. Dengan demikian, jumlah pegawai Komdigi yang terlibat kasus ini menjadi 12 orang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya bakal terus menindaklanjuti kasus judi online di Komdigi. Kepolisian, kata dia, bakal menyita aset milik para tersangka yang terjerat kasus judi online itu.

"Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejatan dan akan dikembalikan ke negara," ucap Ade Ary.