News - Polisi menyatakan 19 orang pedemo menolak pengesahan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024 ditetapkan sebagai tersangka. Delapan dari 19 tersangka berstatus mahasiswa.
“Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/8/2024) malam.
Dijelaskan Ade Ary, seluruh tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun, seluruhnya dikenakan wajib lapor dan keluarga wajib melakukan pengawasan agar para tersangka tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam kasus ini, kata dia, tersangka tidak membubarkan diri, meski aparat kepolisian telah melakukan peringatan sebanyak tiga kali. Para tersangka bahkan melakukan perlawanan dengan melempar batu, kayu, dan bambu ke arah petugas.
“Semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar dia.
Menurut Ade Ary, Direktur Lokataru, Del Pedro Marhaen, dan Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus anak artis Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan, tidak termasuk dalam 19 tersangka. Kendati demikian, keduanya sudah dipulangkan.
“Bukan (bagian tersangka)," tutur dia.
Lebih lanjut dijelaskan Ade Ary, satu tersangka dijerat Pasal 170 KUHP terkait perusakan fasilitas. Tersangka lainnya dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjadi penjamin dari para pedemo yang ditangkap polisi. Dasco menjadi penjamin dari 50 pedemo yang ditangkap Polda Metro Jaya.
Dasco mengatakan, dirinya sudah menemui para pedemo tersebut dan berbincang-bincang. Kemudian, dia mendatangani surat sebagai penjamin dari 50 pedemo itu untuk bisa pulang ke rumah.
“Kami tadi sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar adik-adik ini bisa kembali ke rumah ke keluarganya,” tutur Dasco di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
MK Hapus Ambang Batas, Partai Buruh: Tak Perlu Revisi UU Pemilu
MK Hapus Presidential Threshold, Menteri Karding: Bikin Rumit
Alasan MK Tolak Uji Materi Warga Tak Beragama Diakui di Adminduk
Perindo Janji Kawal Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold
Populer
Kehadiran Fly Jaya dan Masa Depan Bisnis Penerbangan Indonesia
Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya
Siasat Cimahi menjadi Kota Tanpa TPA
Penjelasan BI soal Nilai Tukar Dolar AS Jadi Rp8.170 di Google
KPK Tak Ingin Penyelidikan Kasus Pagar Laut Sama dengan Kejagung
PT TRPN Akui Lakukan Pelanggaran Soal Pagar Laut Bekasi
Dilema Indonesia soal EBT Hanya Bikin Transisi Energi Kian Suram
Abraham Samad dkk Minta KPK Usut Suap Penetapan PIK 2 Jadi PSN
Flash News
PT TRPN Akui Lakukan Pelanggaran Soal Pagar Laut Bekasi
Megawati Akan Bertemu Paus Fransiskus di World Leaders Summit
Pemerintah Kebut Regulasi Digital Anak, Kaji Batas Usia Medsos
Kemlu Tindak Lanjut Laporan Kasus Pemerasan WN Tiongkok
Menteri Hukum Yakin Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Pekan Depan
Kapolri Tunjuk Brigjen Agus Jadi Kakorlantas Gantikan Irjen Aan
DPR & Pemerintah Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Paripurna
Pramono Anung Ogah Ambil Pusing soal Pelantikan Gubernur Ditunda
Polisi Bebaskan WN Rusia yang Sempat Ditangkap Kasus Perampokan
Pramono Jamin Tak akan Izinkan ASN Jakarta Berpoligami di Eranya
Kepala Daerah Tunda Dilantik, Jabatan Pj Diminta Diperpanjang
Anggota TNI AD Aniaya Perempuan di Tangsel Hingga Tewas
DPR akan Gelar Rapat Ulang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Guru Ngaji Banting Balita di Tangerang, Dalih Kesal Sama Korban
Komnas HAM Dorong SUHAKAM Investigasi Penembakan PMI di Malaysia