News - Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo, resmi menaikkan pangkat kepada enam anggotanya yang sempat terlibat dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Keenam perwira polisi tersebut adalah Budhi Herdi Susianto, Murbani Budi Pitono, Denny Setia Nugraha Nasution, Chuck Putranto, Susanto, dan Handik Zusen.

Promosi jabatan tertuang dalam Surat Telegram (STR) Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024. Sebelumnya, keenam perwira polisi telah mendapatkan sanksi demosi atas pembunuhan Brigadir J yang didalangi Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo. Kemudian, masa hukuman mereka berakhir dan kembali bertugas hingga mendapat kenaikan pangkat.

Budhi Herdi Susianto yang sebelumnya adalah Kapolres Jakarta Selatan dipromosikan menjadi Karowatpers SSDM Polri. Ia mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Brigjen. Budhi diketahui merupakan orang pertama yang memberikan pernyataan adanya penembakan di rumah Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta.

Kemudian Kombes Murbani Budi Pitono mendapatkan promosi sebagai Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri. Dalam kasus Sambo, Murbani sebelumnya dianggap tidak profesional menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Kombes Denny Setia Nugraha Nasution juga dipromosikan sebagai Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri. Denny sebelumnya juga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang saat itu ikut menangani kamera pengawas atau CCTV.

Chuck Putranto

Sejumlah saksi dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Selanjutnya, adalah Kompol Chuck Putranto yang mendapat promosi melalui STR nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024. Chuck yang semula bertugas Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dipindahkan ke Pamen Polda Metro Jaya dan mendapatkan kenaikan pangkat menjadi AKBP.

Kemudian Kabag Penegakkan Hukum Provist Div Propam Polri, Kombes Susanto mendapatkan promosi melalui STR nomor ST/2750/XII/2023. Dalam STR itu dia ditugaskan di Penyidik Tindak Pidana Madya Tk II di Bareskrim Mabes Polri.

Susanto merupakan senior Ferdy Sambo di Akpol meski secara kepangkatan Ferdy Sambo lebih tinggi. Susanto menjadi salah satu dari 11 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, istri Ferdy.

Selanjutnya, AKBP Handik Zusen yang menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri. Dalam kasus Sambo, Handik diduga mengatur jumlah selongsong peluru untuk memberi kesan adanya baku tembak di rumah dinas Sambo.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai tidak ada urgensi sama sekali dari keputusan Kapolri menaikkan pangkat dan pengisian jabatan oleh keenam anggota polisi yang diberi sanksi demosi tersebut.

"Apa urgensi kenaikan pangkat dan pengisian jabatan oleh mantan oknum yang diberi sanksi demosi?" katanya Bambang, kepada Tirto, Kamis (5/12/2024).

Kenaikan pangkat dan promosi jabatan, kata dia, seharusnya berlandaskan pada prinsip meritokrasi, yang menilai kinerja dan integritas setiap anggota Polri. Bukan dari mereka pernah mendapatkan sanksi. Karena pada gilirannya putusan untuk memberi jabatan baru ini semakin menimbulkan keraguan mengenai penerapan sistem meritokrasi di lingkungan kepolisian.

"Hal ini mengkonfirmasi bahwa meritokrasi di tubuh Polri itu hanya omong kosong," katanya.