News - Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo, resmi menaikkan pangkat kepada enam anggotanya yang sempat terlibat dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Keenam perwira polisi tersebut adalah Budhi Herdi Susianto, Murbani Budi Pitono, Denny Setia Nugraha Nasution, Chuck Putranto, Susanto, dan Handik Zusen.
Promosi jabatan tertuang dalam Surat Telegram (STR) Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024. Sebelumnya, keenam perwira polisi telah mendapatkan sanksi demosi atas pembunuhan Brigadir J yang didalangi Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo. Kemudian, masa hukuman mereka berakhir dan kembali bertugas hingga mendapat kenaikan pangkat.
Budhi Herdi Susianto yang sebelumnya adalah Kapolres Jakarta Selatan dipromosikan menjadi Karowatpers SSDM Polri. Ia mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Brigjen. Budhi diketahui merupakan orang pertama yang memberikan pernyataan adanya penembakan di rumah Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta.
Kemudian Kombes Murbani Budi Pitono mendapatkan promosi sebagai Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri. Dalam kasus Sambo, Murbani sebelumnya dianggap tidak profesional menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Kombes Denny Setia Nugraha Nasution juga dipromosikan sebagai Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri. Denny sebelumnya juga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang saat itu ikut menangani kamera pengawas atau CCTV.
Selanjutnya, adalah Kompol Chuck Putranto yang mendapat promosi melalui STR nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024. Chuck yang semula bertugas Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dipindahkan ke Pamen Polda Metro Jaya dan mendapatkan kenaikan pangkat menjadi AKBP.
Kemudian Kabag Penegakkan Hukum Provist Div Propam Polri, Kombes Susanto mendapatkan promosi melalui STR nomor ST/2750/XII/2023. Dalam STR itu dia ditugaskan di Penyidik Tindak Pidana Madya Tk II di Bareskrim Mabes Polri.
Susanto merupakan senior Ferdy Sambo di Akpol meski secara kepangkatan Ferdy Sambo lebih tinggi. Susanto menjadi salah satu dari 11 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, istri Ferdy.
Selanjutnya, AKBP Handik Zusen yang menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri. Dalam kasus Sambo, Handik diduga mengatur jumlah selongsong peluru untuk memberi kesan adanya baku tembak di rumah dinas Sambo.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai tidak ada urgensi sama sekali dari keputusan Kapolri menaikkan pangkat dan pengisian jabatan oleh keenam anggota polisi yang diberi sanksi demosi tersebut.
Kenaikan pangkat dan promosi jabatan, kata dia, seharusnya berlandaskan pada prinsip meritokrasi, yang menilai kinerja dan integritas setiap anggota Polri. Bukan dari mereka pernah mendapatkan sanksi. Karena pada gilirannya putusan untuk memberi jabatan baru ini semakin menimbulkan keraguan mengenai penerapan sistem meritokrasi di lingkungan kepolisian.
"Hal ini mengkonfirmasi bahwa meritokrasi di tubuh Polri itu hanya omong kosong," katanya.
Terkini Lainnya
Kapolri Tak Serius Beri Sanksi
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Benarkan Mobil Pelat RI 36 Kendaraan Dinas Miliknya
Polisi Akui Gestur Patwal RI 36 Arogan, tapi Berniat Mau Melerai
Menyoal Efektivitas Tilang Sistem Poin, Ampuh Basmi Pungli?
Saat Nyawa Seviana Tertolong karena Pertolongan Aipda Anditia
Populer
Pengundian Lapak Teras Malioboro 2 di Beskalan Dinilai Curang
Tak Cuma bagi Lansia, Gelombang Panas juga Mematikan bagi Pemuda
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Krisis Keuangan UB: Gaji Dosen Tertunda, Kampus Terancam Ditutup
Sebanyak 211 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Arab Saudi
Prompt Engineer, Profesi Menjanjikan di Era AI
Kluivert Beri Sinyal Jairo Riedewald Bakal Segera Gabung Timnas
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Anak Perusahaan Telkom
Flash News
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Kluivert Beri Sinyal Jairo Riedewald Bakal Segera Gabung Timnas
Sebanyak 211 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Arab Saudi
Polresta Jogja Benarkan Anggotanya jadi Terlapor Penganiayaan
Pengundian Lapak Teras Malioboro 2 di Beskalan Dinilai Curang
Cak Imin Nilai Tak Perlu Libur Sekolah Sebulan saat Ramadan
Penggeledahan terkait Korupsi Taspen, KPK Sita Uang Rp300 Juta
Cak Imin Minta Evaluasi Guru yang Hukum Siswa Belum Bayar SPP
Raffi Ahmad Benarkan Mobil Pelat RI 36 Kendaraan Dinas Miliknya
KPK Nilai Wajar Penyidik Diperiksa soal Perintangan Penyidikan
Kemenlu RI Laporkan 4 WNI Terdampak Kebakaran di Los Angeles
Kubu Danny-Azhar Klaim Temukan Banyak Kecurangan Pilgub Sulsel
Mirip Kasus Harun Masiku, KPK Dalami Maria Lestari Lolos ke DPR
Prabowo Paparkan Program Kerja saat Menerima PM Jepang di Bogor
Polisi Akui Gestur Patwal RI 36 Arogan, tapi Berniat Mau Melerai