News - Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka pengancaman dan penyebaran video porno anak di akun Instagram @skandal…..7b. Tersangka tersebut adalah pria berinisial YA (26) yang ditangkap di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, penangkapan tersangka dimulai dari penyidik yang menemukan akun penyebar video pornografi saat patroli siber. Lalu, dilakukan pelacakan hingga akhirnya pelaku ditangkap.
“Dalam akun tersebut, tersangka melibatkan anak sebagai korban. Tersangka sudah ditangkap dan saat ini dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Sabtu (24/8/2024).
Menurut Ade Safri, tersangka mendapatkan video itu dengan cara mengancam anak korban. Berdasarkan pengakuan korban, dia dichat oleh nomor tidak dikenal melalui telegram dan berlanjut ke Whatsapp.
“Setelah itu anak korban dibujuk rayu dan dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang Rp600.000 dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif melalui video call,” ujar Ade Safri.
Setelah anak korban menuruti hal itu, tersangka tidak juga mengirimkan uang yang dijanjikan. Padahal, saat anak korban menuruti permintaan tersangka, direkam secara diam-diam.
Tersangka melakukan kontak kembali kepada anak korban dengan memaksa memperlihatkan bagian payudara dan meremasnya. Saat itu tersangka mengatakan bahwa anak korban sudah menjadi “budak sex” bagi dirinya dan harus melayani pelaku selama 1 tahun.
“Apabila tidak dilakukan anak korban harus membayar sebesar Rp1.000.000 setiap menolak permintaannya dan mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah tersangka rekam sebelumnya,” ucap Ade Safri.
Setelah dilakukan penangkapan dan diperiksa, tersangka mengaku sudah melakukan hal itu kepada 59 anak berbeda. Video anak-anak itu pun disebarluaskan ke media sosial.
“Video bermuatan asusila yang diduga melibatkan anak di bawah umur sebanyak 44 video dan video bermuatan asusila yang melibatkan orang dewasa sebanyak 15 video,” tutur dia.
Tersangka kemudian dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Komdigi Target Aturan Internet Ramah Anak Selesai dalam Sebulan
Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pasutri yang Gelar Pesta Seks
Motif Pasutri Gelar Pesta Seks: Penuhi Hasrat Seksual & Ekonomi
Perlukah Kita Meniru Australia untuk Membatasi Medsos bagi Anak?
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Flash News
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Wali Kota Jaktim Telusuri Identitas Anak Main Skuter di Jalan
Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Dapur Umum MBG di Bantul Ditargetkan Berjalan Akhir Januari 2025
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
Pratikno Akui Penyaluran Makan Bergizi Gratis Belum Merata