News - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap dan menahan Sudirman (49) selaku Ketua Yayasan salah satu panti asuhan di Tangerang serta Yusuf Bachtiar (30) sebagai pengasuh. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan anak yang ada di panti asuhan tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa para tersangka ditangkap di panti asuhan Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Penyidik juga tengah melakukan pengejaran kepada tersangka Yandi Supriadi (29) yang tidak memenuhi panggilan penyidik.
"S ini adalah pelaku utama. Saat kecil, YB dan YS adalah korban S. Ketiganya mempunyai penyimpangan seksual sesama jenis dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Zain dalam konferensi pers, Selasa (8/10/2024).
Zain menerangkan, kasus itu terungkap saat korban berusia 16 tahun melakukan pelaporan ke Polresta Tangerang pada 2 Juli 2024. Korban melaporkan pencabulan yang dilakukan oleh Sudirman di panti asuhan yang telah berdiri sejak 2006.
"Kasus ini terkuak saat kami terima laporan RK pada 2 Juli 2024. Kemudian kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Zain.
Saat membuat Laporan di SPKT Polres Metro Tangerang Kota, RK didampingi oleh F yang merupakan kerabatnya. Atas laporan tersebut kemudian penyidik melakukan pemeriksaan visum di RSU Tangerang didampingi petugas hingga dimulainya proses penyelidikan.
"Kita proses dengan melakukan pemeriksaan pada para saksi dengan total 11 orang," kata Zain.
Diakui Zain, proses penyidikan sempat menuai hambatan karena korban dalam kondisi tertekan. Pemeriksaan kepada korban pun akhirnya dilakukan dengan pendampingan P2TP2A pada 30 September 2024.
Menurut Zain, penyidik juga bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk menindaklanjuti korban lainnya. Total korban pun hingga saat ini adalah empat anak dan tiga dewasa.
"Awal kami terima tiga laporan, sekarang total ada tujuh laporan, mereka menjadi korban dengan rincian empat anak dan tiga dewasa," ujar Zain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pencabulan dimaksud dalam Pasal 289 KUHP. Mereka terancam pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Jika Merugikan dan Membahayakan Anak, Status Ayah Bisa Dicabut
UPH Unjuk Komitmen Tindak Tegas Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
Kekerasan Seksual pada Anak di Panti Asuhan yang Terus Berulang
Polisi: Panti Asuhan Tempat Pencabulan Anak Tak Terdaftar Resmi
Populer
Babak Baru Kasus Antam vs Budi Said: Negara Tak Boleh Kalah
Rumah Tapera dan Kisah Para Pejuang Rumah Pertama
DJP Ubah Jatuh Tempo Setor Pajak Penghasilan Setiap Tanggal 15
Daftar Identitas 28 Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92
Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92 Menjadi 30 Orang
Cawe-Cawe Prabowo di Pilkada Jateng Mengerdilkan Wibawa Presiden
Layanan Lapor Mas Wapres Ala Gibran, Solusi atau Gimik Politik?
Gibran Minta Ada Mata Pelajaran Coding di Jenjang SD
Flash News
Nasib Sistem Zonasi Masih Terus Dikaji sebelum Tahun Ajaran Baru
Gus Ipul Sebut Banyak Warga Penerima Bansos Jadi Demotiviasi
KPK Sayangkan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor
Gus Ipul Akan Ikuti Mendagri soal Tunda Beri Bansos saat Pilkada
Pramono Tak Masalah Gagal Dapat Dukungan Warga Tanah Merah
Pramono Janji Relokasi Warga Tergusur Normalisasi Kali Ciliwung
Kejagung Sita Rp301,9 Miliar terkait Korupsi Duta Palma Group
Sahbirin Hadiri Apel Disebut Tak Berkaitan dengan Praperadilan
Komisi V Ingin Revisi UU LLAJ, Bahas Kecelakaan Tol Cipularang
Agus Andrianto Dapat Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan
Jebol Terali, 7 Tahanan & Napi Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Kementerian ESDM Terima 128 Laporan Tambang Ilegal di Indonesia
Hakim Batalkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Kadin Gelar Rapimnas Akhir November untuk Bahas Jadwal Munas
Kecelakaan Tol Cipularang: Penyebab hingga Jumlah Korban Terkini