News - Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba yang dilakukan kurir yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Adi Meilano alias Bagas, Antony, dan Joni Iskandar. Ketiga tersangka itu ditangkap di daerah Riau.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan, dalam penangkapan para tersangka, penyidik menyita 117 Kg sabu dan ekstasi 90 ribu butir. Kemudian, Polres Jakarta Barat menyita barang bukti yang sudah diedarkan di Jakarta sebanyak 90,321 Kg sabu.

"Total barang bukti 207,321 Kg dan ekstasi 90.000 butir dengan nilai nominalnya Rp418.177.800.000," ungkap Karyoto dalam konferensi pers seperti disiarkan daring di akun Instagram Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

Karyoto mengatakan, penyidik akan terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari para tersangka.

Ditambahkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald P Simanjuntak, para tersangka mendapatkan narkoba ini dari Malaysia. Mereka menggunakan modus menyelipkan narkoba di bagian pintu-pintu mobil.

"Jadi dimasukan ke dalam dasboard dan pintu-pintu mobil atau kompartemen mobil," ungkap Donalad.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penggerebekan di parkiran RS Fatmawati pada Juli lalu. Kemudian, saat dilakukan kepada tersangka Adi dan Antony, mereka mengaku mengambil narkoba dari rumah kosong di daerah Bengkalis.

"Penyidik juga mendapat keterangan dari dua tersangka awal bahwa ada keterlibatan seorang bernama Joni. Saat dilakukan penangkapan, tersangka Joni mengaku mendapat narkoba dari Cikgu yang merupakan warga negara Malaysia," tutur Donald.

Saat diintrogasi, tersangka Joni mengaku bahwa narkoba diantar Cikgu menggunakan perahu nelayan dan diserahkan di pulau kecil di Bengkalis. Lalu, narkoba itu dikirim ke Jakarta pada 1 November 2024.

"Dikirim menggunakan dua mobil kijang Innova ke Jakarta," ujar Donald.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.