News - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap satu lagi tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka baru tersebut berinisial D yang merupakan istri dari buron berinisial A.
"D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M, di mana D adalah istri dari DPO
A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dalam keterangan resmi, Selasa (12/11/2024).
Dari tangan tersangka D, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, total Rp2.687.599.000. Selain itu, dilakukan penyitaan 58 pehiasan, enam ponsel, dua mobil, dua jam tangan mewah, dan satu buku tabungan.
"Dengan rincian rupiah Rp2.075.299.000, SGD 3.000 atau senilai Rp35.100.000, dan US 37.000 atau senilai Rp577.200.000," ucapnya.
Menurut Ade Ary, penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap A. Dia memastikan Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi internal Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU.
"Penyidik juga akan terus berupaya menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya," ungkapnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Komdigi Blokir 14.219 Konten Judi Online pada 4-5 Desember 2024
Indonesia Tangkap Buron Red Notice Interpol Judol Asal Cina
Pemerintah Terapkan Pembatasan Transfer Pulsa untuk Cegah Judol
Transaksi Judi Online Capai Rp283 Triliun Selama Kuartal III
Populer
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Ummi Wahyuni Dicopot DKPP, Pleno Pilgub Jabar Dipimpin Plt KPU
Nestapa Ojol: Tersisih dari BBM Subsidi, Status Kerja Tak Pasti
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Rawan Konflik Kepentingan Polisi Bentuk Gugus Ketahanan Pangan
Eksplorasi Emas Putih di Nusantara, Logam Berharga yang Terbuang
Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Ini Poin-Poin yang Berubah
Flash News
Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru
Warga Kolong Tol di DKJ Wajib Bayar Sewa Rusun Mulai Bulan ke-7
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Polisi Periksa Ibu MAS Terkait Peristiwa Pembunuhan Lebak Bulus
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
Lalu Lintas selama Libur Nataru 2024/2025 Diatur Melalui SKB
Siti Fauziah, Perempuan Pertama Dilantik Jadi Sekjen MPR
Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Jalani Sidang Etik
Pemerintah akan Kembangkan Inovasi E-Budgeting & E-Procurement
Nawawi: Kebenaran LHKPN Memprihatinkan, Ada Indikasi Terima Suap