News - Polisi menangkap dua tersangka baru kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Satu dari dua tersangka yang ditangkap sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dikabarkan berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi, MN dan DM," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam keterangan resmi, Minggu (10/11/2024).
Wira menerangkan, tersangka melarikan diri ke luar negeri dan akan tiba di Bandara Soekarno Hatta Terminal 2F pukul 19.00 WIB malam ini.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menerangkan, tersangka MN berperan menyetorkan daftar web yang dikeluarkan dari daftar blokir. Dia juga berperan menyetorkan uang hasil iuran dari para pengelola situs judol.
"Untuk tersangka DM berperan menampung uang hasil kejahatan," ucap Ade.
Diwartakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya membeberkan barang bukti yang disita dari penangkapan 15 tersangka kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengungkapkan dari penangkapan dan penggeledahan yang telah dilakukan, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai jenis mata uang. Dalam bentuk rupiah, penyidik menyita Rp35.792.110.000.
"Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp35.043.272.457. Kemudian, ada juga uang berbentuk dollar USD 183.500 atau senilai 2,888.106.500 miliar rupiah," kata Ade Ary dalam keterangan resmi, Kamis (7/11/2024) malam.
Penyidik juga sudah memblokir 47 rekening milik para tersangka. Penyidik pun masih melakukan inventarisir terhadap rekening yang dikhususkan untuk menyimpan uang hasil pengamanan situs judol dan selanjutnya dilakukan pemblokiran.
Ditambahkan Ade, penyidik juga menyita dua senjata api (senpi) dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan di kasus ini.
"Penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti antara lain, 34 unit handphone, kemudian 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, kemudian 1 unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia," pungkas dia.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Tangkap 5 Tersangka Sindikat Judol Akurasi4D
Praktik Ilegal Klinik Ria Beauty Terungkap, Dua Orang Ditangkap
Komdigi Blokir 14.219 Konten Judi Online pada 4-5 Desember 2024
Polisi Akui Anggota Bunuh Ibu di Cileungsi Alami Gangguan Jiwa
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Hoaks Jokowi dan Kapolri Mendatangi Rumah Gus Miftah
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Kontradiksi Bahlil dan Komitmen Setengah Hati Transisi Energi
Flash News
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan
Imigrasi Kualanamu Perketat Awasi PMI Ilegal saat Libur Nataru
Prabowo Wajibkan Jajaran Pemerintahannya Gunakan e-Katalog
Ledakan Spa di Jaksel karena Gas Pemanas Air, 7 Orang Luka
Prabowo Klaim MBG Buat Perputaran Keuangan Desa Hingga Rp 8 M
Soal Kebakaran di Kemayoran, Warga: Tak Sempat Selamatkan Barang
Prabowo Minta Menteri & Kepala Daerah Perangi Kebocoran Anggaran
Polisi Cecar Ibu MAS 30 Pertanyaan tentang Kasus Lebak Bulus
Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda
Menkes Bantah Ikut Cawe-cawe dalam Dualisme Kepemimpinan PMI
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Komnas HAM Telah Beri Rekomendasi Soal Kasus Penembakan Gamma
Transjakarta Luncurkan 200 Bus Listrik demi Kurangi Emisi di DKJ
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Pohon Tumbang di Monkey Forest, 2 WNA Dilaporkan Tewas