News - Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka terkait kasus pengeroyokan wartawan Kompas TV, Bodhiya Vimala, saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi, dan M. Hatta. Dalam kasus ini, pelaku pengeroyokan ditangkap kurang dari 1x24 jam dari kejadian.
"Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, di kantornya, Senin (15/7/2024).
Menurut Ade, penyidik menetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Tidak hanya itu polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Dilakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, pengecekan CCTV," ucap dia.
Ade menjelaskan MNM dan S sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Kemudian, akan dilakukan kelengkapan berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). MNM dan S dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas dugaan pengeroyokan oleh simpatisan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan tersebut pun diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.
Dijelaskan Bodhiya, pengeroyokan berawal saat pendukung SYL hendak mengambil gambar terdakwa keluar dari ruang sidang. Kemudian, simpatisan itu menutupi di pintu ruang sidang.
"Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak (wartawan) TV yang lain juga minta ngebuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," kata dia.
Saat SYL keluar itu, kata dia, para simpatisan langsung desak-desakan keluar, mendorong, hingga akhirnya membuat keadaan rusuh. Bahkan, banyak korban dari kalangan wartawan yang sedang menjalankan tugas terganggu oleh cara simpatisan SYL itu.
Bodhya sendiri sempat terjatuh saat kondisi tersebut karena melindungi peralatan liputannya. Setelah ada protes dari kalangan wartawan, para simpatisan melakukan aksi anarkis hingga Bodhya turut menjadi korban pemukulan dari tiga anggota simpatisan SYL itu.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polemik Bripda Fauzan: Perkosa Mantan & Dinas Lagi usai Banding
2 Anggota Polres Jakpus Disanksi Demosi 8 Tahun terkait DWP
Motif Pasutri Bunuh Anak di Bekasi: Kesal karena Korban Muntah
Makam Korban Dugaan Penganiayaan Polisi di Jogja Dibongkar
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Flash News
Muhammadiyah Ingatkan Syarat Mustahik bila Dana Zakat Biayai MBG
Arief Budiman usai Diperiksa KPK: Enggak Ada yang Baru
Ramai Jadi Soroton, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi soal Tim Pencarian Harun Masiku
Polri Tindak 105.475 Kasus Kekerasan Perempuan & Anak sejak 2020
Luhut Minta Jangan Terlalu Cepat Kritik Makan Bergizi Gratis
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku
Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa
Keponakan Yusril Terpilih Jadi Ketua Umum PBB Periode 2025-2030
Polda Jatim Beri Trauma Healing ke Korban Ledakan di Mojokerto
Dasco Khawatir Banyak Partai di DPR Bisa Ganggu Fungsi Legislasi
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam