News - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi buntut pengeroyokan wartawan Kompas TV di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) usai persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), M Hatta, dan Kasdi Subagyono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk memperjelas perbuatan dua tersangka yang ditetapkan. Selain itu, guna melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Updatenya itu melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari bagian pengamanan PN Jakpus," tutur Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan wartawan Kompas TV saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi, dan M. Hatta. Dalam kasus ini, pelaku pengeroyokan ditangkap kurang dari 1x24 jam dari kejadian.
"Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam di kantornya, Senin (15/7/2024).
Menurut Ade, penyidik menetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
"Dilakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, pengecekan CCTV," ucap dia.
Selanjutnya, kata Ade Ary, terhadap korban sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Kemudian, akan dilakukan pelengkapan berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Terhadap tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
11 Remaja di Bantul Keroyok Temannya Hingga Tewas di 4 Lokasi
Polisi Periksa Kakak Korban Pengeroyokan Murid MA di Tebet
Pemuda di Bandung Jadi Korban Penganiayaan Brutal Geng Motor
Polisi Selidiki Pengeroyokan Pemuda di Duren Sawit Lewat CCTV
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
UMP Jabar 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Indonesia Dapat Investasi USD1 M Demi Apple Berjualan iPhone 16
Flash News
Pendaftaran Sengketa Pilkada Ditutup, Tim RIDO Tak Daftar ke MK
Andika-Hendrar & Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK
UMSP DKJ 2025 Terganjal Perbedaan Pendapat Buruh & Pengusaha
UMP Jakarta 2025 Resmi Naik Rp329 Ribu, Jadi Rp5,39 Juta
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Geger Jasad Bayi Tanpa Identitas Ditemukan di Badung Bali