News - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah (Jateng), menggelar sidang etik Aipda Robig Zaenudin (38), siang ini. Sidang etik itu diselenggarakan terkait kasus penembakan tiga murid SMKN di Semarang yang dilakukan Robig beberapa waktu lalu.
"Nggih (iya ada sidang etik Robig)," kata Wakapolda Jateng, Brigjen Agus Suryo Nugroho, dalam pesan singkat kepada reporter Tirto, Senin (9/12/2024).
Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengaku pihaknya diundang untuk menghadiri sidang etik tersebut. Hal itu sebagai bentuk transparansi atas keputusan yang akan diambil nanti sebagai sanksi bagi Aipda Robig.
Anam mengaku persidangan akan dimulai sebentar lagi. Dia pun mengapresiasi Polda Jateng yang telah berupaya memberikan transparansi serta keadilan.
"Kompolnas siang ini baru saja sampai Semarang untuk menghadiri undangan dari Polda Jateng untuk sidang etik pelaku penembakan. Proses ini penting bagi Kompolnas karena salah satunya memang terkait dengan proses transparan dan profesional yang sejak awal kami dorong ke polda," kata Anam kepada reporter Tirto.
Anam berharap keputusan yang akan dikeluarkan dalam sidang etik Aipda Robig ini bisa memberikan sanksi setimpal dengan perbuatan anggota Polrestabes Semarang itu.
"Karena harapan paling besar masyarakat atas sidang ini ya adalah maksimal. Bukan cuma soal putusan, tapi juga soal konstruksi peristiwanya," tutur Anam.
Diketahui, dalam kasus ini salah satu dari tiga korban tembak, yakni GRO (17) telah meninggal dunia. Sementara, dua korban lainnya, yakni A dan S mengalami luka tembak di bagian lengan dan dada.
Selain itu, Komnas HAM mengungkap hasil pantauan lapangan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari kasus penembakan tiga murid SMK itu. Kasus itu dipastikan sebagai pelanggaran HAM.
“Tindakan Saudara RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Koordinator Subkomisi Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat (6/12/2024).
Uli menjelaskan, pelanggaran yang terjadi dalam kasus tersebut, yakni hak hidup sesuai Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang HAM Tahun 1999. Kasus itu pun dipastikan termasuk dalam pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Komnas HAM Selidiki Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Polisi Harus Responsif, Usaha Rental Jangan Jadi Korban Lagi
Anak Bos Rental Emosional Lihat Rekonstruksi Penembakan Ayahnya
Amnesty: Penembakan Bos Rental oleh Anggota TNI AL Melanggar HAM
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Flash News
Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
ATR/BPN Target Pendataan Sertifikasi Hak Komunal Rampung 5 Tahun
LPSK Persiapkan Memori Banding Restitusi Korban Kanjuruhan
Ombudsman Taksir Nelayan Rugi Rp 9 M Akibat Pagar Laut Tangerang
Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
Komdigi: Rudi Valinka Lolos Background Check Sebelum Dilantik
Kantor Pemuda Pancasila di Bandung Dirusak, Ada Korban Luka
Mendidaksmen Akui Ada Kesenjangan Jumlah Anak Disabilitas & SLB
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Alasan Komnas HAM Mendorong Penggunaan E-Voting dalam Pemilu
KKP Segel Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi
Luhut Akan Sarankan Prabowo Bantu Pembangunan RS Anak di Gaza
Promosi Eks Ketua PN Surabaya Dicabut Akibat Kasus Ronald Tannur
2 TNI AL Penembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kasus PMK di Bantul Bertambah: 337 Terjangkit, 37 Sapi Mati