News - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melimpahkan berkas kasus dugaan pelecehan seksual seorang penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS kepada pihak Kejaksaan.
"Jadi, sekarang kami tinggal menunggu kelengkapan dari jaksa (hasil penelitian berkas). Kalau jaksa oke, P-21 (berkas dinyatakan lengkap), sesegera mungkin kami akan limpahkan tersangka dan barang bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, di Mataram, Senin (2/12/2024) sebagaimana dikutip Antara.
Syarif berharap penanganan kasus milik tersangka IWAS ini bisa masuk dalam penyelesaian kasus dalam tahun 2024. "Mudah-mudahan dalam tahun berjalan ini bisa clear semua, termasuk kasus-kasus yang menjadi tunggakan kami," ujarnya.
Syarif mengatakan penyidik telah melengkapi berkas milik tersangka IWAS dengan bukti kuat, di antaranya keterangan dua korban, beberapa saksi, hasil visum korban, dan keterangan ahli psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
Penyidik dalam berkas menyatakan tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa telah melakukan perbuatan pidana asusila dengan modus komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi sikap dan psikologi korban.
"Jadi, pelaku ini seolah-olah membangun persepsi menekan korban dengan memanfaatkan kondisi korban yang lemah, sehingga korban dapat dikuasai dan mengikuti perintah pelaku. Itu keterangan dari dua korban yang sudah kami periksa," kata Syarif.
Dalam berkas penyidikan, Syarif menuturkan, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Selain itu, Syarif menegaskan penyidik belum memasukkan dugaan pelanggaran seksual dengan tersangka lain. Ia mengaku penyidik masih mendalami kabar tersebut.
"Untuk indikasi korban lain, nanti kami dalami, itu 'kan baru muncul, kalau yang dua korban dari kasus ini tadi, korban sebelumnya, sudah kami lakukan pemeriksaan," ucapnya.
Untuk keberadaan tersangka, menurut dia, penyidik tidak melakukan penahanan dengan mempertimbangkan status IWAS sebagai penyandang disabilitas yang tidak memiliki kedua lengan.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polemik Bripda Fauzan: Perkosa Mantan & Dinas Lagi usai Banding
Menteri PPA Akui Geram pada Pelaku Kekerasan Seksual Difabel NTB
Derita Korban Sextortion di Tengah Minimnya Perlindungan Korban
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Populer
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Ramai Jadi Sorotan, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
Update Kebakaran Glodok Plaza: 9 Orang Berhasil Dievakuasi
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Flash News
KKP Minta Pemprov Jabar & TRPN Urus Izin Pemanfaatan Ruang Laut
Isi Kesepakatan Gencatan Senjata Israel & Hamas Mulai 19 Januari
MKGR Buka Pintu Bagi Gibran dan Jokowi untuk Bergabung
Update Kebakaran Glodok Plaza: 9 Orang Berhasil Dievakuasi
Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
ATR/BPN Target Pendataan Sertifikasi Hak Komunal Rampung 5 Tahun
LPSK Persiapkan Memori Banding Restitusi Korban Kanjuruhan
Ombudsman Taksir Nelayan Rugi Rp 9 M Akibat Pagar Laut Tangerang
Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
Komdigi: Rudi Valinka Lolos Background Check Sebelum Dilantik
Kantor Pemuda Pancasila di Bandung Dirusak, Ada Korban Luka
Mendidaksmen Akui Ada Kesenjangan Jumlah Anak Disabilitas & SLB
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Alasan Komnas HAM Mendorong Penggunaan E-Voting dalam Pemilu
KKP Segel Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi