News - Polri mengerahkan ribuan personel untuk mengamankan pelantikan anggota DPR/DPD/MPR RI periode 2024-2029, besok (1/10/2024). Gelar pasukan dan pengecekan sudah dilakukan sebagai kesiapan pengamanan.

"Kekuatan personel yang dilibatkan dalam pengamanan sebanyak 5.614 personel," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan resminya, Senin (30/9/2024).

Dia menjelaskan, ribuan personel itu terdiri dari 4.006 personel Satgas Polda Metro Jaya, 585 personel Satgas Polres, dan 1.023 personel BKO TNI, Mabes Polri, serta Pemprov DKI Jakarta. Mereka akan mengamankan jalannya pelantikan 580 anggota dewan baru.

Menurut Ade Ary, untuk rekayasa lalu linta sifatnya situasional. Jika terjadi peningkatan eskalasi, maka sudah ada rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan.

"Polisi akan melakukan pengalihan arus lalu lintas jika terjadi kepadatan di sekitar Senayan, Jakarta Pusat," ujarnya.

Ade Ary mengimbau masyarakat agar menghindari jalan sekitar Gedung DPR/MPR RI demi mencegah kemacetan.

Sebelumnya diberitakan, 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terpilih periode 2024-2029 akan dilantik pada Selasa (1/10/2024) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat. Dengan pelantikan ini, masa tugas anggota DPR periode 2019-2024 pun resmi berakhir pada hari ini, Senin (30/9/2024).

Setelah menuntaskan 5 tahun masa tugas, anggota DPR akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam aturan ini, uang pensiun anggota DPR ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan diberikan seumur hidup sampai yang bersangkutan meninggal dunia.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun,” bunyi Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1980, dikutip Tirto, Senin (30/9/2024).