News - Polri mengerahkan ribuan personel untuk mengamankan pelantikan anggota DPR/DPD/MPR RI periode 2024-2029, besok (1/10/2024). Gelar pasukan dan pengecekan sudah dilakukan sebagai kesiapan pengamanan.
"Kekuatan personel yang dilibatkan dalam pengamanan sebanyak 5.614 personel," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan resminya, Senin (30/9/2024).
Dia menjelaskan, ribuan personel itu terdiri dari 4.006 personel Satgas Polda Metro Jaya, 585 personel Satgas Polres, dan 1.023 personel BKO TNI, Mabes Polri, serta Pemprov DKI Jakarta. Mereka akan mengamankan jalannya pelantikan 580 anggota dewan baru.
Menurut Ade Ary, untuk rekayasa lalu linta sifatnya situasional. Jika terjadi peningkatan eskalasi, maka sudah ada rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan.
"Polisi akan melakukan pengalihan arus lalu lintas jika terjadi kepadatan di sekitar Senayan, Jakarta Pusat," ujarnya.
Ade Ary mengimbau masyarakat agar menghindari jalan sekitar Gedung DPR/MPR RI demi mencegah kemacetan.
Sebelumnya diberitakan, 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terpilih periode 2024-2029 akan dilantik pada Selasa (1/10/2024) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat. Dengan pelantikan ini, masa tugas anggota DPR periode 2019-2024 pun resmi berakhir pada hari ini, Senin (30/9/2024).
Setelah menuntaskan 5 tahun masa tugas, anggota DPR akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam aturan ini, uang pensiun anggota DPR ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan diberikan seumur hidup sampai yang bersangkutan meninggal dunia.
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun,” bunyi Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1980, dikutip Tirto, Senin (30/9/2024).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Annisa Mahesa: Self Awareness Hapus Stigma DPR Sarang Korupsi
Said Abdullah Beri Bocoran Nama Pimpinan DPR Periode 2024-2029
Aparat Pengamanan Paus Fransiskus & Acara ISF Diminta Tak Arogan
Jelang Datangnya Paus Fransiskus, Polri Gelar Latihan Pengamanan
Populer
KPK Jelaskan Kronologi Hilangnya Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor
Empty Nest Syndrome: Sendu Ibu Ketika Anak Meninggalkan Rumah
Mafia Impor Pangan: Sandungan Besar RI Menuju Swasembada Pangan
Sahbirin Noor Menghilang, KPK Terbitkan Sprinkap
Budi Gunawan Ogah Buka Data Bandar Judi Online di Luar Negeri
Maruarar Merasa Tidak Mendapat Dukungan dari Kementeriannya
Eks Direktur Umum Pertamina Jadi Tersangka Kasus Pembelian Tanah
Prabowo Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Trump Jadi Presiden AS
Flash News
Alex Marwata Uji Materi soal Pimpinan KPK Bersua Pihak Beperkara
ICJR Usul RUU Narkotika Masuk Prolegnas, Pencandu Tak Wajib Bui
BSSN Usul RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Masuk Prolegnas DPR
DPR Yakin Kerja Sama RI & AS Makin Kuat usai Trump Menang
Jaksa Agung Ingatkan Kesadaran Anak Buahnya Hindari Korupsi
Bawaslu DKI Panggil Ulang Suswono Hari Ini soal Janda Kaya
Jaksa Agung Ancam Tindak Kajari jika Ragu Berantas Korupsi
Yusril Prioritaskan Restorative Justice demi Pulihkan Hak Korban
Budi Gunawan Minta Pemda Tak Patok Upah Minimum Terlalu Tinggi
1.200 Personel Kepolisian Kawal Kedatangan Prabowo ke Forkopimda
DJKI Dorong Produk Kopi Bantaeng Masuk Marketplace
Prabowo Teken Perpres Kemenko Pangan, Naungi 5 Kementerian
Pelaku Pemukulan Sopir Taksi Daring Diperiksa di Polres Jaksel
Prabowo Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Trump Jadi Presiden AS
DPR: Nelayan Tajir Banyak yang Konsumsi BBM Subsidi