News - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) melakukan penggerebekan rumah yang dijadikan markas penyewaan rekening untuk judi online (judol) di Perum Cengkareng Indah, Kapuk. Penggerebekan itu berlangsung sekitar satu jam dengan didapati sejumlah barang bukti.

"Polisi mengamankan barang bukti mulai dari laptop, monitor, atm, ponsel, printer, dan bubble wrap," kata Kapolres Metro Jakbar Kombes M. Syahdudi kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

Dia menerangkan, dalam kasus ini sudah dilakukan penangkapan terhadap delapan tersangka, yakni RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28). Para tersangka tersebut telah melakukan pengumpulan 4.324 rekening dan mengirimnya ke Kamboja selama dua tahun enam bulan.

"Jadi rumah ini adalah milik orang tua dari tersangka RS karena dia juga tidak punya tempat tinggal lain maka digunakanlah rumah ini sebagai kantor ataupun tempat melakukan transaksi administrasi kegiatan berjudul online," ujar dia.

Dijelaskan Syahdudi, pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya empat orang tersangka yang baru saja menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada pelaku utama. Rekening itu memang sengaja dikumpulkan untuk selanjutnya dikirim dengan menggunakan handphone ke negara Kamboja.

Dari empat orang tersangka itu, kemudian dikembangkan dan kembali ditangkap empat tersangka lainnya. Saat dilakukan pemeriksaan, empat tersangka terakhir itu berperan sebagai perekrut masyarakat untuk dibuatkan rekening bank dan ATM-nya.

"Kemudian dari rekening bank tersebut diberikan 1 unit handphone. Kemudian dari handphone tersebut diinstal aplikasi e-banking. Handphone tersebut beserta dengan data terkait, pin ATM juga password e-banking serta kartu ATM dikirim ke negara Kamboja," ucap Syahdudi.

Jaringan ini, kata Syahdudi, berkaitan dengan perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judol. Dari pengungkapan sementara, diduga perputaran uang jaringan ini dalam satu hari mencapai Rp21 miliar.

Dari pengakuan tersangka, setiap orang yang memberikan datanya untuk dibuatkan rekening mendapat imbalan Rp1 juta. Sementara, uang untuk membeli ponsel yang digunakan untuk mendaftar e-banking sekitar Rp2-Rp3 juta dari bos di Kamboja.

Para tersangka kemudian dijerat pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar, serta pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.