News - Kepolisian menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amelia Mustika Ratu. Seorang tersangka baru dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat itu adalah Ipda T.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menyebut, Ipda T ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan obstruction of justice (perintangan penyidikan) saat proses penyidikan kasus pembunuhan pada 2021. Ipda T sendiri merupakan anggota Polres Subang.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan,” ujar Jules saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/9/2024).
Dia menjelaskan, saat proses penyidikan Ipda T merupakan Kepala Unit Reserse Polres Subang. Namun, saat ini dia sudah dimutasi.
Lebih lanjut, Jules menerangkan, dalam hal ini Ipda T melakukan upaya menguras bak mandi yang ada di TKP Jalan Ciseuti RT 18/RW 003, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupatem Subang. Saat itu, dia berdalih hal tersebut sebagai upaya menemukan siapa tersangka dan barang bukti yang menguatkan.
"Tersangka ini murni mencari tersangka, namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan," kata dia.
Atas perbuatannya itu, Ipda T dikenakan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.
"Selanjutnya, berkas tersangka telah dikirim ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Jules.
Sebagai pengingat, dalam kasus ini pelaku utama yang telah disidangkan adalah Yosep Hidayah dan M Ramdanu. Yosep adalah suami korban Amelia.
Polisi juga telah menangkap tiga tersangka lain, yakni Mimin, Aighi, dan Abi.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Komnas Perempuan Dorong Pemerintah Siapkan Bank Data Femisida
Fakta-Fakta Perampokan Rumah Mewah yang Viral di Tiktok
Polisi Temukan Bukti Tambahan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
KPI Minta Pembunuh Penjual Gorengan Dikebiri atau Dihukum Mati
Populer
Alasan Nasdem Putuskan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
DANA & GoPay Merespons Teguran Kominfo Terkait Judol
Surat Wasiat Cornelis Chastelein dan Cita-cita Koloni yang Ideal
Tarif Ojol Mahal, Siapa yang Diuntungkan?
Demo Hari Ini di Jakarta, Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan
BPOM Hentikan Sementara Produksi Pabrik Diduga Mafia Skincare
Prabowo Temui Jokowi di Solo, Gunakan Pesawat dengan Logo RI
Pemred Floresa Resmi Laporkan Aparat & Jurnalis TJ ke Polda NTT
Flash News
Survei Indikator: 50% Lebih Pemilih Anies Dukung Dedi-Erwan
Gerindra: Sejak Awal Nasdem Tak Mau Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Yusril Benarkan Jadi Menko Hukum dan HAM di Kabinet Prabowo
Survei Indikator: Elektabilitas Dedi-Erwan Tertinggi di Jabar
Azis Syamsuddin Akui Pernah Dilarang Salat Jumat di Rutan KPK
DPR RI Sepakat Bentuk Badan Aspirasi Masyarakat
Heri Hermawan & Dodi Rustandi Muller Divonis Penjara 3,6 Tahun
Maruarar, AHY & Fadli Zon Beri Sinyal Masuk Kabinet Prabowo
ICW: Korupsi Rp56 T, Hanya 7,3 T yang Dikembalikan ke Negara
DPR RI Sepakat Menambah Jumlah Komisi Menjadi 13
Pemimpin Negara Sahabat akan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Muzani Ungkap Prabowo Pilih Lagi Sejumlah Menteri Kabinet Jokowi
Prabowo Panggil Calon Menteri, Ada Natalius Pigai dan Fadli Zon
PN Makassar Tersering Vonis Bebas & Lepas Para Terdakwa Korupsi