News - Polresta Yogyakarta tengah menggencarkan razia minuman keras (miras) di Kota Yogyakarta. Polisi juga menyegel tempat penjualan miras yang tidak dapat menunjukkan izin operasional.

Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, mengatakan pihaknya menggelar razia miras bersama Satpol PP Yogyakarta guna menekan angka kriminalitas. Tercatat sebanyak 267 personel polisi dan 30 Satpol PP Kota Yogyakarta dikerahkan untuk menindaklanjuti perintah Kapolda DIY.

"Bahwa dengan maraknya peredaran miras yang cukup masif, diyakini, miras dapat memicu terjadinya berbagai tindak pidana seperti kejahatan jalanan, perkelahian, pemerasan," kata Sujarwo melalui rilisnya, pada Kamis (31/10/2024).

Sujarwo menyatakan, tindak pidana yang terjadi akibat miras telah mempengaruhi keamanan dan kenyaman warga Yogyakarta.

"Apalagi, saat ini kita semua sedang melaksanakan tahapan Pilkada 2024," terangnya.