News - Polda Metro Jaya menyatakan Anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok, memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan riwayat medis Ucok di RS Bhayangkara Polri.
"Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat, yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan, dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Perlu diketahui, Aipda Nikson diduga membunuh ibunya, Herlina Sianipar (61), di Desa Dayeuh, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/12/2024) dini hari. Ucok membunuh Herlina dengan memukul kepala ibunya memakai tabung gas 3 kilogram sebanyak 3 kali.
Bambang memastikan, proses etik Aipda Nikson tetap berjalan meski ada catatan gangguan kejiwaan. Dia memastikan bahwa rekomendasi sanksi yang akan diberikan kepada Ucok adalah pemberhentian dari keanggotaan Polri.
"Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu dinyatakan gangguan kejiwaan, maka kami akan merekomendasikan kepada Kapolda Metro Jaya untuk memberhentikan," tutur Bambang.
Psikiatri RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, dr. Henny Riana Sp.KJ (K), menambahkan, Aipda Nikson tercatat sudah melakukan perawatan medis sejak 2020. Perawatan medis berupa rawat inap pun sudah dilakukan berulang kali. Henny menyebut, Aipda Nikson terakhir dirawat inap pada 8 Maret 2024 selama 16 hari. Kemudian, terakhir berobat jalan 23 Oktober 2024.
"Dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke poli jiwa," ucap dia.
Saat ini, kata Henny, observasi kejiwaan Nikson masih dilakukan di RS Bhayangkara Polri Kramatjati. Dia telah menjalani perawatan inap kejiwaan sejak 2 Desember 2024.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polisi & Basarnas Cari Mobil Purnawirawan TNI Tewas di Marunda
Polisi: Bandung Kondusif usai Bentrokan Pemuda Pancasila & GRIB
Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
Polri Tindak 105.475 Kasus Kekerasan Perempuan & Anak sejak 2020
Populer
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Banser Kerahkan 10 Ribu Pasukan Kawal Makan Bergizi Gratis
Menkes: Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun Berlaku 1 Bulan
iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Kok IMEI-nya Keluar?
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Menhut Bantah Rusak 20 Juta Hektare Hutan untuk Lahan Pangan
Motif Nanang Bunuh Sandy Permana: Dendam karena Selalu Dihina
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Flash News
BPOM soal Kasus Keracunan Sukoharjo: Mau Terlibat Formal di MBG
Tito Akan Tanya Pj Gubernur DKJ soal Aturan ASN Boleh Poligami
Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama untuk ASN di Tahun 2025
Update Kebakaran Glodok Plaza: 7 Orang Meninggal Dunia
Maria Lestari Bantah Jadi Anggota DPR dari PDIP Dibantu Hasto
Alasan Pemprov DKJ Terbitkan Aturan Poligami: Cegah Nikah Siri
KPK Batal Periksa Walkot Semarang Mbak Ita, Ini Alasannya
Imigrasi Bakal Deportasi WNA Arab Pemukul Marbut Masjid di Bogor
Projo Bantah Jokowi Temui Sultan HB X untuk Mediasi Bertemu Mega
Kejagung Limpahkan Eks Petinggi MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel
KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang di Kasus Korupsi Pemkot
KAI Kecam Insiden Pelemparan Batu ke KRL Jalur Manggarai-Bogor
Pemerintah Janji Terus Evaluasi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis
PCO Tak Permasalahkan Siswa Bawa Bekal: Tugas Negara Siapkan MBG
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang