News - Polisi akan melakukan pengecekan kejiwaan kepada dua tersangka penyelenggara pesta seks tukar pasangan (swingers). Pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan kepada tersangka IG (39) dan KS (39), yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) di RS Bhayangkara Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Iya rencananya minggu ini kami lakukan (pemeriksaan kejiwaan)," kata Kasubdir IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman, saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).
Herman mengatakan pemeriksaan kejiwaan ini untuk menguatkan motif tersangka yang telah diutarakan kepada penyidik. Kedua tersangka mengaku bahwa hal ini berawal dari hasrat seksual salah satu tersangka sebagai pasangan yang selalu ingin berhubungan tidak hanya berdua.
"Untuk menguatkan dari perbuatan yang dilakukan pelaku itu. Dikuatkannya dengan keterangan ahli nanti," tutur dia.
Dia menjelaskan dalam kasus ini penyidik belum menemukan adanya kerja sama antara para tersangka dengan hotel maupun vila tertentu. Meskipun, penyelenggaraan pesta seks itu dilakukan di hotel atau villa.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap bahwa situs pesta seks dengan bertukar pasangan (swingers) memiliki ribuan member. Pertukaran pasangan oleh ribuan member itu sendiri disepakati usai pertemuan.
"Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini," kata Kasubdit IV Direktor Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman dalam konferensi pers, Jumat (10/1/2025).
Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, mengatakan selama 10 kali pesta seks yang diadakan, lokasi pelaksanaan adalah vila maupun hotel. Bahkan, dalam waktu dekat di bulan ini juga telah terjadwal pesta seks ke-11.
"Masalah bertukar pasangan, kenapa dipilih Jakarta dan Bali? Karena untuk saat ini motif penyimpangan seksual paling banyak terjadi terutama di daerah turis pariwisata yang melibatkan WNA," ucap Roberto.
Diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka IG (39) selaku suami dan KS (39) yang dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE Jo Pasal 4 Ayat (1), Pasal 29, Pasal 33, Pasal 8, Pasal 34, dan Pasal 7 UU Pornografi.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polisi Tangkap 56 Orang Terkait Dugaan Pesta Seks di Jaksel
Motif Pasutri Gelar Pesta Seks: Penuhi Hasrat Seksual & Ekonomi
Polisi Tangkap YA terkait Kasus Ancam Anak Jadi Budak Seks
Polisi Temukan Pesan Ancaman usai Periksa Ponsel Audrey Davis
Populer
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Kisah Hilangnya Michael Rockefeller di Tanah Papua
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Kades Kohod Klaim Jadi Korban Kasus SHGB Pagar Laut di Tangerang
Flash News
Aksi Indonesia Gelap di Bali Tolak Pemangkasan Dana Pendidikan
Farhan Sambangi KPK, Minta Pendampingan Cegah Korupsi di Bandung
Ibu CEO Kecilin Bantah Informasi Anaknya Ada di Jakarta
Gibran Klaim Cek Kesehatan Gratis Berjalan dengan Lancar
Praperadilan Hasto Ditolak, Eks Kader PDIP Sujud Syukur di KPK
Pemerintah akan Buat Regulasi soal Pemakaian AI bagi Masyarakat
Iklan MBG Pakai AI, Wamen Komdigi: Bagian dari Kreativitas
86 Persen Sampah Jakarta Rutin Diangkut ke TPST Bantar Gebang
Polisi Telusuri Informasi soal CEO Kecilin Ada di Jakarta
SPAI Nilai Demo Ojol Tak Maksimal karena Ada Tekanan Aplikator
PSI Dukung Ide Koalisi Permanen demi Pembangunan Tanpa Hambatan
Hotman Paris Diperiksa Bareskrim terkait Kegaduhan di PN Jakut
Polisi Kerahkan 356 Personel Amankan Demo Ojol di Depan Kemnaker
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Masih Ada Ojol yang Mencari Nafkah meski Ada Demo Menuntut THR