News - Proses penyelenggaraan ibadah haji 2024 belum selesai, tapi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, para anggota dewan sudah kepanasan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Acuannya ialah hasil kerja Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI yang ikut memantau haji di Makkah, Arab Saudi, beberapa waktu lalu.
Pembentukan Pansus Hak Angket akhirnya disepakati anggota dewan dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa, 9 Juli 2024. Sidang dipimpin Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR RI, yang memang sejak awal mengkritisi penyelenggaraan haji. Dalam siding Selasa siang itu, Cak Imin yang juga menjabat Ketua Tim Pengawas Haji DPR, sebelum mengetok palu bertanya kepada 132 peserta sidang apakah menyetujui Pansus.
“Setuju...!” peserta rapat menjawab serentak. Muhaimin lalu mengatakan, pembentukan panitia angket penyelenggaraan haji akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai aturan.
Usai sidang, Cak Imin menerangkan kalau pembentukan pansus dalam rangka mencegah penyelewengan kebijakan yang merugikan jemaah haji di masa depan. Ia memastikan roadmap kerja Pansus Angket segera disusun dengan melibatkan nama-nama anggota dewan dari berbagai fraksi yang sudah disepakati.
Ia juga menggarisbawahi, Pansus segera bekerja cepat menyusun target-target agar kesalahan pelaksanaan haji tidak terulang di tahun-tahun mendatang. Masalah paling fatal, Muhaimin mencontohkan, adalah penggunaan visa haji reguler yang tidak diberikan kepada calon jemaah yang sudah antre selama belasan tahun, “tapi diberikan kepada haji khusus dengan biaya mahal,” tuturnya.
Juru Bicara Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, lantas membacakan usulan pembentukan Pansus Hak Angket. Ia menerangkan, hak angket merupakan salah satu hak konstitusional dewan dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Pembentukan Pansus sudah disetujui serta ditandatangani oleh 35 anggota.
Kepada Tirto, Selly berujar, setidaknya ada tiga poin yang menjadi catatan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024. Pertama, soal manajemen kuota haji: mulai dari isu pergeseran kuota reguler, kesempatan/momentum mengurangi masa tunggu, kuota tambahan haji.
Kedua, masalah manajemen pembiayaan haji: mulai dari isu pengaruh pergeseran kuota terhadap nilai manfaat, peningkatan biaya tak sejalan pelayanan, lalu soal komunikasi Kementerian Agama dengan DPR RI.
Ketiga, tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah haji, salah satu isunya terkait ketegasan pemerintah terhadap layanan haji dari Pemerintah Arab Saudi, kemudian keterlibatan lembaga dan instansi dalam proses rekrutmen SDM petugas haji.
Dari beberapa poin tersebut, isu yang lagi gaduh saat ini soal pergeseran atau pembagian kuota haji 2024 sebanyak 241.000 orang (setelah ada tambahan kuota 20.000) jemaah untuk reguler dan khusus.
Berdasar risalah hasil Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Kemenag terkait penetapan BPIH 1445 H/2024 M pada 27 November 2023, saat itu disepakati kuota haji reguler sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus 19.280 orang. Namun pada realisasinya hanya 213.320 jemaah haji reguler, dan sisanya 27.680 untuk jemaah haji khusus.
Pergeseran ini menurut Pengawas Haji DPR tidak memperhatikan undang-undang yang berlaku, di antaranya UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M.
“Kementerian Agama, harus terbuka mengenai pembagian kuota, baik menyangkut tambahan maupun peralihan kuota reguler. Pasalnya, ada selisih 8.400 jemaah yang seharusnya masuk dalam kouta haji reguler. Kini dimasukan dalam haji khusus,” kata Selly lewat pesan WhatsApp.
Ia melanjutkan, “Jika memang memperhatikan regulasi yang ada, kemudian ada komunikasi dengan DPR, persoalan kuota haji tidak terjadi. Sebab itu, dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji, regulasi dan hasil rapat seharusnya menjadi pedoman oleh Kementerian Agama RI. Baik kebijakan anggaran, pelayanan, hingga kuota haji.”
Berikutnya, Pansus akan mulai bekerja setelah resmi dibentuk kemarin, meskipun proses penyelenggaraan ibadah haji sendiri baru akan selesai pada 23 Juli 2024. Pansus akan bekerja dengan memaksimalkan masa reses atas izin dari pimpinan DPR sampai selambat-selambatnya sebelum berakhir masa jabatan anggota dewan pada September mendatang.
“Semua akan dilakukan secara marathon dan terbuka untuk publik,” kata dia menambahkan.
Terkini Lainnya
Pansus Hanya Gimik Politik
Artikel Terkait
Kisi-kisi Materi CAT Petugas Haji 2025 yang untuk Dipelajari
DPR Tak Ingin Komunikasi Buruk dengan Kemenag Kembali Terulang
Pengawasan Berdampak Tingkatkan Kepuasan Jemaah Haji Indonesia
Rekomendasi Pansus Haji Dinilai Tak Sesuai Fakta BPS
Populer
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Ramai Jadi Sorotan, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
Layanan Coretax Bermasalah Bikin Reformasi Perpajakan Mandek
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
Flash News
Prabowo Tanggapi Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG
UMKM Sekolah di Surabaya Berharap Dilibatkan Program MBG
Polisi & Basarnas Cari Mobil Purnawirawan TNI Tewas di Marunda
Damkar Evakuasi 1 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
Pembatasan Gadget & Medsos Jangan Halangi Anak Akses Informasi
Ketua DPD Tak Masalah Saran Dana Zakat Biayai MBG Ditolak Istana
Komdigi Minta Pengembang Koin Jagat Ubah Konsep Permainan
Polisi: Bandung Kondusif usai Bentrokan Pemuda Pancasila & GRIB
Penyebab Jembatan Busui Penghubung Kaltim-Kalsel Ambruk
Menkes: Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun Berlaku 1 Bulan
KPK Panggil Lagi Maria Lestari dan Arif Wibowo soal Kasus Hasto
Motif Nanang Bunuh Sandy Permana: Dendam karena Selalu Dihina
Bareskrim Tetapkan Pemilik Hotel Aruss Tersangka Judi Online
Banser Kerahkan 10 Ribu Pasukan Kawal Makan Bergizi Gratis
Menhut Bantah Rusak 20 Juta Hektare Hutan untuk Lahan Pangan