News - Proses penyelenggaraan ibadah haji 2024 belum selesai, tapi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, para anggota dewan sudah kepanasan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Acuannya ialah hasil kerja Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI yang ikut memantau haji di Makkah, Arab Saudi, beberapa waktu lalu.

Pembentukan Pansus Hak Angket akhirnya disepakati anggota dewan dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa, 9 Juli 2024. Sidang dipimpin Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR RI, yang memang sejak awal mengkritisi penyelenggaraan haji. Dalam siding Selasa siang itu, Cak Imin yang juga menjabat Ketua Tim Pengawas Haji DPR, sebelum mengetok palu bertanya kepada 132 peserta sidang apakah menyetujui Pansus.

“Setuju...!” peserta rapat menjawab serentak. Muhaimin lalu mengatakan, pembentukan panitia angket penyelenggaraan haji akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai aturan.

Usai sidang, Cak Imin menerangkan kalau pembentukan pansus dalam rangka mencegah penyelewengan kebijakan yang merugikan jemaah haji di masa depan. Ia memastikan roadmap kerja Pansus Angket segera disusun dengan melibatkan nama-nama anggota dewan dari berbagai fraksi yang sudah disepakati.

Ia juga menggarisbawahi, Pansus segera bekerja cepat menyusun target-target agar kesalahan pelaksanaan haji tidak terulang di tahun-tahun mendatang. Masalah paling fatal, Muhaimin mencontohkan, adalah penggunaan visa haji reguler yang tidak diberikan kepada calon jemaah yang sudah antre selama belasan tahun, “tapi diberikan kepada haji khusus dengan biaya mahal,” tuturnya.

Juru Bicara Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, lantas membacakan usulan pembentukan Pansus Hak Angket. Ia menerangkan, hak angket merupakan salah satu hak konstitusional dewan dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Pembentukan Pansus sudah disetujui serta ditandatangani oleh 35 anggota.

Kepada Tirto, Selly berujar, setidaknya ada tiga poin yang menjadi catatan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024. Pertama, soal manajemen kuota haji: mulai dari isu pergeseran kuota reguler, kesempatan/momentum mengurangi masa tunggu, kuota tambahan haji.

Kedua, masalah manajemen pembiayaan haji: mulai dari isu pengaruh pergeseran kuota terhadap nilai manfaat, peningkatan biaya tak sejalan pelayanan, lalu soal komunikasi Kementerian Agama dengan DPR RI.

Ketiga, tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah haji, salah satu isunya terkait ketegasan pemerintah terhadap layanan haji dari Pemerintah Arab Saudi, kemudian keterlibatan lembaga dan instansi dalam proses rekrutmen SDM petugas haji.

Dari beberapa poin tersebut, isu yang lagi gaduh saat ini soal pergeseran atau pembagian kuota haji 2024 sebanyak 241.000 orang (setelah ada tambahan kuota 20.000) jemaah untuk reguler dan khusus.

Berdasar risalah hasil Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Kemenag terkait penetapan BPIH 1445 H/2024 M pada 27 November 2023, saat itu disepakati kuota haji reguler sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus 19.280 orang. Namun pada realisasinya hanya 213.320 jemaah haji reguler, dan sisanya 27.680 untuk jemaah haji khusus.

Pergeseran ini menurut Pengawas Haji DPR tidak memperhatikan undang-undang yang berlaku, di antaranya UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M.

“Kementerian Agama, harus terbuka mengenai pembagian kuota, baik menyangkut tambahan maupun peralihan kuota reguler. Pasalnya, ada selisih 8.400 jemaah yang seharusnya masuk dalam kouta haji reguler. Kini dimasukan dalam haji khusus,” kata Selly lewat pesan WhatsApp.

Ia melanjutkan, “Jika memang memperhatikan regulasi yang ada, kemudian ada komunikasi dengan DPR, persoalan kuota haji tidak terjadi. Sebab itu, dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji, regulasi dan hasil rapat seharusnya menjadi pedoman oleh Kementerian Agama RI. Baik kebijakan anggaran, pelayanan, hingga kuota haji.”

Berikutnya, Pansus akan mulai bekerja setelah resmi dibentuk kemarin, meskipun proses penyelenggaraan ibadah haji sendiri baru akan selesai pada 23 Juli 2024. Pansus akan bekerja dengan memaksimalkan masa reses atas izin dari pimpinan DPR sampai selambat-selambatnya sebelum berakhir masa jabatan anggota dewan pada September mendatang.

“Semua akan dilakukan secara marathon dan terbuka untuk publik,” kata dia menambahkan.