News - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak keberatan dengan rencana PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang hendak mengadu ke DPR RI terkait penyegelan aset pagar laut milik perusahaan tersebut di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Enggak apa-apa. Itu haknya juga. Pemahaman hukumnya bisa macam-macam, tapi yang pasti kami menjegal ini," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, usai menghadiri rapat koordinasi di Badung, Bali, Minggu (19/01/2025).
Semula, PT TRPN mengaku sudah mengantongi izin pembangunan pagar dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada tahun 2023. Namun, merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja, Trenggono mengatakan izin perihal kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut harus berasal dari pemerintah pusat.
"Karena ada unsur lingkungan dan lain sebagainya," tegasnya.
Trenggono lantas berencana memanggil DKP Jawa Barat untuk diselidiki dan dimintai keterangan lebih lanjut perihal izin pembangunan pagar laut yang diberikan kepada PT TRPN. Sementara itu, untuk perusahaan yang bersangkutan, akan langsung dikenai sanksi administratif, seperti denda.
"Langsung kenakan sanksi administratif (kepada PT TRPN), sesuai kewenangan di undang-undang. Kita akan panggil (DKP Jawa Barat). Nanti kalau ada unsur-unsur lain, kita laporkan ke pihak yang berwenang," lanjut Trenggono.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menimpali bahwa sampai hari ini pihaknya belum menerima izin persetujuan lingkungan dari perusahaan tersebut.
Padahal, izin tersebut wajib dimiliki oleh pelaku atau instansi yang memiliki kegiatan dengan dampak terhadap lingkungan.
"Dari sistem Amdalnet kami, belum ada izin persetujuan lingkungan yang dilakukan pada lokasi tersebut. Sudah jelas, kalau tidak ada persetujuan lingkungan, bisa dibayangkan sendiri," kata Hanif.
Sebelumnya, PT TRPN berencana untuk mengadukan KKP ke DPR RI dengan dalih pembangunan pagar laut tersebut legal, meskipun belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
Langkah yang dilakukan oleh KKP tersebut dianggap oleh PT TRPN sebagai keputusan yang gegabah. Perusahaan tersebut mengeklaim pembangunan pagar tersebut merujuk kepada perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja yang dikeluarkan pada tahun 2023 oleh DKP Jawa Barat.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
PT TRPN Minta Maaf atas Aksi Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
KKP Periksa 5 Kades Terkait HGB Pagar Laut Tangerang
Copot Pegawai Tak Cukup, Seret Otak Pemagaran Laut ke Meja Hijau
KKP Hentikan Proyek Reklamasi Tak Berizin PT CPS di Pulau Pari
Populer
Kisah Pemanfaatan Panas Bumi & Semangat Warga Kamojang
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Kisah Hilangnya Michael Rockefeller di Tanah Papua
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Flash News
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Partai Buruh Buka Peluang Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Istana Respons Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo MBG
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Polisi Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan Jaya
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu
Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 3 Maret
Poin Baru RUU Minerba: Kampus Batal Kelola Tambang
Partai Buruh Minta Pemerintah Kaji Ulang Retret Kepala Daerah
Menkum Sudah Teken Surat Ekstradisi Pemulangan Paulus Tannos
Menkum: Jumlah Penerima Amnesti Turun dari 44 Ribu jadi 19 Ribu
Prasetyo Edi Jelaskan Kronologi Kasus Korupsi Lahan Cengkareng
Polri Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Pagar Laut Bekasi