News - Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara kedua Firli Bahuri mengenai pertemuan dengan pihak berperkara saat menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, Firli bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian (Mentan).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan, peningkatan status hukum dilakukan usai gelar perkara. Dalam kasus ini, Firli disangkakan Pasal 36 Undang-Undang KPK.
“Terkait Pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan,” tutur Ade Safri usai menghadiri gelar pasukan Ops Mantap Brata Jaya 2024 di Lapangan Brimob Polri Cikeas, Selasa (13/8/2024).
Menurut dia, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dan masih membutuhkan beberapa bukti menguatkan lagi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan Firli Bahuri turut diperiksa.
“Saat ini sedang berproses dan tidak ada penanganan perkara aquo,” ucap dia.
Lebih lanjut dijelaskan Ade, terkait dengan perkara dugaan korupsi dan pemerasan, Firli juga masih berjalan tanpa kendala. Meskipun, kasus yang sudah berjalan satu tahun itu tidak juga membuat purnawirawan Polri tersebut dijebloskan ke tahanan.
“Kami janjikan penyidikan dalam penanganan perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya transparan dan tuntas," ujar dia.
Perkembangan terakhir penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya membenarkan pencabutan paspor tersangka Firli Bahuri atas permohonan penyidik. Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Betul merujuk pada permohonan penyidik dalam penanganan perkara aquo untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka FB,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (17/7/2024).
Ade menjelaskan, permohonan pencabutan paspor itu bersamaan dengan pencegahan ke luar negeri kepada Firli yang kedua kalinya.
Menurut Ade Safri, hal itu dilakukan tetap dalam koridor kepentingan penanganan perkara. Dengan demikian, dia memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur.
“Intinya penyidikan dalam perkara aquo dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ucap Ade.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Pengacara Firli Nilai Penyidik Tak Ada Bukti Cukup ke Meja Hijau
Polda Metro Jaya Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Firli Bahuri
Firli Bahuri Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Penyidik Polda Metro
Polda Metro Periksa Firli Bahuri 28 November, Langsung Ditahan?
Populer
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Hemat Anggaran Pemerintah Timbulkan Risiko PHK di Bisnis MICE
Beda dengan Pertambangan, Pengeboran Panas Bumi Ramah Lingkungan
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Flash News
Pemerintah akan Tempatkan Atase Hukum di KBRI Seoul
Tes DNA 2 Korban Tewas Kecelakaan GT Ciawi Butuh Waktu Sepekan
Prabowo Singgung Reshuffle, Dasco: Warning agar Menteri Evaluasi
KKP Periksa 5 Kades Terkait HGB Pagar Laut Tangerang
MA Tolak Kasasi Ayah Pembunuh 4 Anaknya, Tetap Dihukum Mati
KPK Serahkan Proses Hukum Pegawai Gadungan ke Polres Jakpus
BPJPH Ungkap Seluruh Kosmetik Wajib Halal Mulai Oktober 2026
Dirut PT KTM Ditahan karena Ikut Minta Persetujuan Impor Gula
Prabowo Kenang NU era Gus Dur Kerap Lindungi Kelompok Minoritas
Prabowo Beri Sinyal Kasih Gelar Pahlawan pada Tokoh NU di 2025
Pramono Akan Bangun Giant Mangrove Wall di Pesisir Jakarta
Prabowo Ancam Anak Buah Langgar Hukum: yang Dablek, Saya Tindak
Pramono Akan Gunakan Dana Zakat dalam Program Pemutihan Ijazah
Pemerintah Cegah Penyelundupan Barang Capai Rp480,7 M di 2025
Kejaksaan Tahan Dirut PT Kebun Tebu Mas Terkait Kasus Impor Gula