News - Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara kedua Firli Bahuri mengenai pertemuan dengan pihak berperkara saat menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, Firli bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian (Mentan).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan, peningkatan status hukum dilakukan usai gelar perkara. Dalam kasus ini, Firli disangkakan Pasal 36 Undang-Undang KPK.
“Terkait Pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan,” tutur Ade Safri usai menghadiri gelar pasukan Ops Mantap Brata Jaya 2024 di Lapangan Brimob Polri Cikeas, Selasa (13/8/2024).
Menurut dia, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dan masih membutuhkan beberapa bukti menguatkan lagi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan Firli Bahuri turut diperiksa.
“Saat ini sedang berproses dan tidak ada penanganan perkara aquo,” ucap dia.
Lebih lanjut dijelaskan Ade, terkait dengan perkara dugaan korupsi dan pemerasan, Firli juga masih berjalan tanpa kendala. Meskipun, kasus yang sudah berjalan satu tahun itu tidak juga membuat purnawirawan Polri tersebut dijebloskan ke tahanan.
“Kami janjikan penyidikan dalam penanganan perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya transparan dan tuntas," ujar dia.
Perkembangan terakhir penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya membenarkan pencabutan paspor tersangka Firli Bahuri atas permohonan penyidik. Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Betul merujuk pada permohonan penyidik dalam penanganan perkara aquo untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka FB,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (17/7/2024).
Ade menjelaskan, permohonan pencabutan paspor itu bersamaan dengan pencegahan ke luar negeri kepada Firli yang kedua kalinya.
Menurut Ade Safri, hal itu dilakukan tetap dalam koridor kepentingan penanganan perkara. Dengan demikian, dia memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur.
“Intinya penyidikan dalam perkara aquo dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ucap Ade.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polisi Benarkan Ajukan Permohonan Pencabutan Paspor Firli Bahuri
Polri Tetap Proses Kasus Firli Bahuri Pasca Putusan SYL
Polisi Selidiki Dua Kasus Baru Mantan Ketua KPK Firli Bahuri
DPR Tanya Keberadaan Firli Bahuri, KPK: Bukan Tanya ke Kami
Populer
Basuki: Jangan Jadikan Proyek Tanggul Laut Raksasa Septic Tank
Kisah Kiai Cokro, Tongkat Pusaka Pangeran Diponegoro
Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Dicegah saat Hendak ke Malaysia
Perang Bintang di Pilkada Jateng Jangan Jadi Bibit Konflik
Pemerintah Resmi Izinkan Ekspor Tanaman Kratom
Taruna yang Lawan Pengasuh karena Ketahuan Chat Wanita Dipecat
TikToker Raup Cuan dari Panggung Live Streaming BKT Duren Sawit
Investor Cina & Australia Groundbreaking di IKN Kamis Pekan Ini
Flash News
Laga Timnas Ditonton 70 Ribu Orang, Polisi Lakukan Razia
Heru: KAI Belum Respons untuk Bantu Korban Kebakaran Manggarai
Perumahan Murah Masuk Daftar Program Prioritas Pramono-Rano
DPR-Pemerintah Sepakat Jabatan Ketua Wantimpres Dibuat Bergilir
Badan Gizi Sanggah Bakal Pakai Susu Ikan untuk Program MBG
KPK Sambut Baik Putusan Banding SYL Sejalan dengan Tuntutan
Soal Pengganti Pj Gubernur, Heru Budi: Saya Tak Bisa Intervensi
Jokowi Tetap Keliling Daerah meski Berkantor di IKN 40 Hari
Suswono Buka Peluang Benahi Kampung di Jakarta Pakai Dana CSR
Hasil Hong Kong Open 2024 Hari Ini & Daftar Lolos 16 Besar
Live Streaming China vs Arab WCQ 2026 AFC Tayang di Mana?
Hasil Voli Bhayangkara vs Pavlodar: Lawan Siapa di 8 Besar AVC?
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia WCQ 2026
Profil Salman Falahi, Wasit Indonesia vs Australia & Statistik
Apakah Tiket Indonesia vs Australia Masih Ada, Bisa Beli di GBK?