News - Polda Metro Jaya melarang segala kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayah hukumnya. Larangan ini diberlakukan usai aparat melakukan penangkapan bergilir terhadap pemimpin dan ideolog organisasi tersebut.

Wilayah hukum yang menjadi tanggung jawab kepolisian ibu kota ialah Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.

“Kami sudah memerintahkan untuk tidak ada lagi kegiatan-kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayah Polda Metro Jaya, tidak ada lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi wartawan, Rabu (22/6/2022).

Larangan tersebut termasuk aktivitas belajar-mengajar yang dilakukan Khilafatul Muslimin lantaran kelompok itu tak terdaftar secara resmi sebagai lembaga pendidikan.

“Tidak ada lagi. Karena apa yang mereka lakukan, (seperti) pondok pesantren maupun sekolah itu. Kemarin sudah dijawab dalam pertemuan bersama kita dengan Kemendikbudristek, Kemenag, PBNU dan Muhammadiyah bahwa sekolah itu tidak terdaftar," lanjut Zulpan.

Hingga kini 6 petinggi dan 17 anggota Khilafatul Muslimin telah ditangkap di beberapa wilayah. Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening yang diduga milik kelompok Khilafatul Muslimin.

“PPATK telah menghentikan sementara atau membekukan sementara 21 rekening yang ada di beberapa bank," ucap Direktur Analisis Transaksi PPATK Maryanto, di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Juni 2022.

Tujuan pembekuan agar kepolisian bisa menelusuri aliran dana dan pengelolaan keuangan kelompok tersebut. Selanjutnya, berdasar hasil pendalaman penyidik, anggota Khilafatul Muslimin wajib iuran Rp1.000 per hari, iuran itu sebagai salah satu sumber dana organisasi