News - Polda Metro Jaya membantah menghentikan perkara dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dengan tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri. Polda Metro Jaya memastikan bahwa perkara tersebut masih berjalan karena sudah ada pemanggilan saksi beberapa waktu lalu..
Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan dengan status penggugat adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku penggugat sementara Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).
"Yang menjadi objek gugatan inikan penghentian penyidikan, media kan lihat ya kemarin itu ada pemanggilan, jadi belum dihentikan," ujar perwakilan Subdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (12/11/2024).
Mansyur menambahkan, termohon juga mempersoalkan keabsahan status hukum pemohon dalam upaya praperadilan. Dia mengungkapkan, MAKI sebagai lembaga swadaya masyarakat tidak lagi terdaftar secara hukum.
"SK di Kemenkumham itu sudah sampai 2012 saja, tidak diperpanjang," ucap dia.
Jika mengatasnamakan LP3HI, Mansyur mendesak, kejelasan legalitas lembaga tersebut. Dia mengungkapkan, lembaga itu tidak memiliki struktur yang jelas karena hanya mencantumkan siapa ketua, sekretaris, dan bendaharanya.
"Ini kan juga lembaga yang adanya sebenarnya di daerah. Jadi, tidak bisa disebut sebagai pihak," ungkap dia.
Sebelumnya Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, selaku Pemohon, mengakui tak ingin mengajukan gugatan praperadilan bila Kapolda Metro Jaya dan kawan-kawan (dkk) tak lamban menangani kasus pemerasan Firli.
"Sebenarnya sebagai rakyat Indonesia sebenarnya tidak perlu membuang waktu, tenaga pikiran untuk ngajukan gugatan ini, kalau penyidiknya profesional, penuntutnya profesional," kata Boyamin.
Boyamin mendesak penyidik Polda Metro Jaya lekas menuntaskan kasus pemerasan yang menyeret Firli tersebut. Ia meminta penyidik Polda Metro Jaya menjelaskan kepada publik ihwal kejelasan berkas perkara kasus tersebut setelah dikembalikan jaksa penuntut umum.
"Tolong lah dikasihani kami, kalau perlu segera lah tuntaskan perkara ini sebelum Selasa, lah. Artinya Pak Firli dinyatakan lengkap atau tidak lengkap, terserah aja, tapi dituntaskan. Jangan sampai kita mengajukan gugatan ini," tutur Boyamin.
Boyamin menyinggung proses penyelidikan hingga penyidikan kasus ini dilakukan secara cepat oleh penyidik. Namun, setelah Firli berstatus tersangka, kasus ini tak lagi jelas penanganannya.
"Penyelidikan mungkin hanya dua minggu, penyidikan juga dua minggu, terus penetapan tersangka sebulan, pokoknya seingat kita waktu itu cepat, enggak sampai dua bulan," tutur Boyamin.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11/2023) lalu. Firli diduga terlibat korupsi upaya penanganan perkara KPK terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Pengacara Firli Nilai Penyidik Tak Ada Bukti Cukup ke Meja Hijau
Polda Metro Buka Opsi Jemput Paksa Firli jika Kembali Mangkir
Kapolda Metro Jaya Janji Rampungkan Kasus Firli 1-2 Bulan Lagi
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri
Populer
Prabowo Pertimbangkan Beri Amnesti ke Kelompok Bersenjata Papua
Pemprov Jakarta Setop Aktivitas Pengerukan Pasir di Pulau Biawak
Daftar 5 Menteri Terkaya di Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran
Korban Meninggal Kebakaran Glodok Plaza Bertambah Jadi 11 Orang
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Rumah di Menteng yang Digeledah KPK Ternyata Milik Djan Faridz
Polemik Potongan Aplikasi Ojol & Jalan Panjang Menuju Sejahtera
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dibagi 3 Gelombang
Flash News
1 Korban Kecelakaan Mobil Berpelat Kemhan di Palmerah Meninggal
Kejagung: Temuan Uang Rp920 M & Emas Masuk Dakwaan Zarof Ricar
Lelang Rampasan di Kejaksaan Selama 3 Bulan Capai Rp304 Miliar
650 Ribu Anak Sudah Terima MBG, Prabowo Yakin Akademik Meningkat
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dibagi 3 Gelombang
KPK: Kemenlu RI Raih Nilai Tertinggi Survei Penilaian Integritas
Pensiunan TNI Tewas di Marunda, Ban Mobil Ditemukan Tak Lengkap
KPK soal Mbak Ita Mangkir 3 Kali Pemeriksaan: Kita Lihat Saja
Rumah di Menteng yang Digeledah KPK Ternyata Milik Djan Faridz
KPK Bantah Ulur Waktu Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo Beda dengan di Tangerang
Ombudsman Sebut Ada Potensi Korupsi di Penerbitan HGB Pagar Laut
Ombudsman Ungkap Hampir 4.000 Nelayan Terdampak Pagar Laut
Bantah RUU Minerba Digagas Pemerintah, Supratman: Inisiatif DPR
KPK Geledah Rumah di Menteng terkait Kasus Harun Masiku