News - Jajaran kepolisian Dirkrimum Polda Jabar dan Penyidik Polrestabes Bandung menangkap empat pelaku penculikan terhadap wanita berinisial SA, yang terjadi di Antapani, Kota Bandung, Minggu (8/12/2024)
Keempat pelaku itu, yakni AS (34 tahun), TT (51), HR (51), dan DAS (48).
DAS yang menjadi otak utama dari penculikan tersebut merasa cemburu atau patah hati dengan korban. DAS sendiri pernah menikah dengan korban pada 2014. Hubungan keduanya terjalin saat korban SA dan suaminya dalam proses perceraian.
"Informasi sementara yang didapatkan karena salah satu pelaku ini motifnya sakit hati karena pernah ada hubungan dengan korban," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/12/2024)
Jules mengatakan pelaku menculik korban selama kurang lebih delapan jam dan berkeliling di sekitar Kota Bandung. Setelah itu, korban diturunkan di kawasan Pasar Impun dan diantarkan menggunakan ojek ke rumahnya.
"Inisiatif dari pelaku (DAS). Korban diturunkan di daerah Pasir Impun, kemudian salah satu pelaku ini mencari Ojek, memberhentikan ojek, kemudian dibawa ke tempat pemberhentian di Pasir Impun," tutur Jules.
Jules menyebut pelaku juga memiliki senjata api jenis SIG Sauer dan beberapa butir peluru.
"DAS ini memiliki senjata api jenis SIG Sauer beserta 9 butir peluru kaliber 9 mm," terang Jules.
Pihak kepolisian hingga kini belum menemukan izin kepemilikan senjata api dari pelaku.
"Ini masih para penyidik akan melakukan perkembangan untuk mengungkap asal-usul dari senjata," kata Jules.
Selain senjata api, para pelaku melakukan aksinya menggunakan mobil jenis Daihatsu Xenia bernopol Z 1227 VA. Aksi penculikan tersebut terekam kamera CCTV atau kamera pengawas.
Dalih Tagih Utang, DA Ajak Tiga Pelaku Lain
Selain motif asmara, Jules mengatakan DAS mengajak tiga pelaku lain dengan mengiming-imingi uang untuk melancarkan aksinya, dengan dalih menagih utang terhadap korban.
Konon, DAS tidak menyebutkan nominal uang saat mengajak tiga pelaku lain Akan tetapi, ketiga tersangka hanya diberi uang RP100 ribu setelah korban dipulangkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, mengatakan korban tidak mendapatkan kekerasan apa pun dari para pelaku. Namun, korban kehilangan kartu SIM ponselnya.
Rachman mengatakan pengambilan kartu SIM itu dilakukan agar jejak komunikasi antara pelaku dan korban tidak terdeteksi.
"SIM card dicabut mungkin ada alasan tertentu mungkin yang dipikir oleh si pelaku ya itu mungkin dihapus komunikasi," kata Rachman.
Rachman mengatakan korban tiba di rumahnya dalam kondisi syok.
"Setelah itu, oleh pelaku DAS, korban diserahkan atau dibawa oleh ojek untuk pulang ke rumahnya," tutur Rachman.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman 8 sampai 12 tahun penjara.
Terkini Lainnya
Dalih Tagih Utang, DA Ajak Tiga Pelaku Lain
Artikel Terkait
Alasan LLDikti IV Jatuhkan Sanksi Berat ke Stikom Bandung
Penarikan Ijazah Stikom Bandung dan Masalah Sistemis Pendidikan
Kisah Karapan Sapi di Kota Bandung Tahun 1935
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Populer
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Mau Diculik
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Korban Investasi Bodong di Jakbar Rugi Rp10-20 Juta per Orang
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Anggota TNI yang Acungkan Pistol di Kemang Diperiksa Denpom
Nelangsa Petani di Bantul: Tanam Tujuh Kali, Panen Satu Kali
Menjajal Ojek Online Zendo Milik Muhammadiyah di Yogyakarta
Flash News
TNI Lanjut Pembongkaran Pagar Laut Meski KKP Minta Penundaan
Israel Terus Bombardir Gaza, Tuduh Hamas Belum Serahkan Sandera
Menteri KKP: Pagar Laut Jangan Dibongkar Dulu, Itu Barang Bukti
Anggota TNI yang Acungkan Pistol di Kemang Diperiksa Denpom
Fakta-Fakta Pembunuhan Satpam di Bogor: Pelaku Positif Narkoba
Mobil Pensiunan TNI yang Meninggal di Marunda Telah Ditemukan
Polisi Masih Dalami Penyebab Kebakaran Glodok Plaza
Pemerintah Wacanakan Pemulangan Hambali dari Penjara Militer AS
Korban Investasi Bodong di Jakbar Rugi Rp10-20 Juta per Orang
Modus Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Duos di Jakbar
TNI AL Mulai Bongkar Pagar Laut Tangerang Atas Perintah Prabowo
Nasib Blokir Tiktok di AS Berada di Tangan Donald Trump
Kontroversi Trotoar di Jalan Wolter Monginsidi Dibuat Parkir VIP
Kabinet Israel Akhirnya Setuju Genjatan Senjata di Gaza
ETLE Ditambah, Polda Metro Target Tangkap 120 Juta Pelanggar