News - Polda Banten telah menetapkan dua daftar pencarian orang (DPO), dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental CV Makmur Jaya. Kedua DPO itu, yakni IH dan RH.
Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan DPO IH berperan membantu tersangka AS membuat identitas palsu untuk digunakan sebagai syarat penyewaan mobil. Suyudi mengatakan IH juga berperan menyuruh tersangka AS untuk melakukan penggelapan mobil dengan cara melakukan sewa kendaraan.
"Mobil yang disewa AS tersebut selanjutnya diserahkan kepada IH (DPO) yang juga menyiapkan dokumen palsu AS untuk syarat menyewa kendaraan. AS ini menyerahkan (mobil) kepada saudara IH yang masih DPO," ujar Suyudi dalam rilis tertulis yang diterima, Selasa (7/1/2025).
Suyudi mengungkapkan DPO kedua adalah RH yang berhubungan dengan IH untuk proses penjualan kepada anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial AA. Penjualan mobil itu pun dilakukan melalui perantara berinisial IS.
"RH (DPO) adalah orang yang menjual mobil Honda Brio milik korban kepada tersangka IS," ungkap Suyudi.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menangkap tersangka IS dan AS. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Dari peristiwa itu, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Selain itu, penyidik menyita STNK, BPKB, mobil Brio oranye tahun 2021, kunci kendaraan, ID card palsu, satu lembar tanda terima sewa kendaraan, KTP dan KK palsu, serta fotocopy STNK Brio.
Selain para tersangka tersebut, Puspom TNI AL juga tengah memproses tiga anggota yang diduga terlibat penembakan korban IA. Ketiganya adalah Sertu AA, Sertu RH, dan Klasi Kepala BA.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Oditur Militer Ungkap Kronologi Kasus Penembakan Bos Rental
1 dari 5 Tembakan Anggota TNI AL Mengenai Dada Bos Rental Mobil
Detik-Detik Hakim Arif Tegur Terdakwa Penembakan Bos Rental
10 Orang Tewas akibat Penembakan di Sekolah Risbergska Swedia
Populer
Ketahanan Pangan di Tangan Militer: Untung atau Buntung?
Sengketa Cluster Tambun, Pembelajaran Bagi Calon Pembeli Rumah
Prabowo Klaim Kinerja 100 Hari Pemerintahannya di Luar Prediksi
Bareskrim Masih Kesulitan Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama
PT TRPN Minta Maaf atas Aksi Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
Anggaran Dipangkas, Nasib Pekerja Lepas RRI & TVRI Terhempas
Agar Perintah Tindak Tegas Koruptor Tak Sekadar Omon-Omon
Flash News
Soal Tumpang Tindih Hutan dengan HGB, Nusron: Mana Terbit Duluan
Dewas Ungkap Faktor yang Membuat BPJS Kesehatan Defisit
Teguh Pastikan Pembatasan Masa Tinggal di Rusunawa Masih Wacana
Bareskrim Masih Kesulitan Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama
Anggota DPR Minta Menkes Bantu Percepat Pembangunan RSUD Parung
Bareskrim Sita Alat Memalsukan Dokumen dari Rumah Kades Kohod
Mbak Ita Mangkir Lagi Pemeriksaan KPK, Kali Ini Alasannya Sakit
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Didakwa Suap DPRD Rp1 M
PN Jakut Polisikan Razman Arif Buntut Keributan di Persidangan
Kuasa Hukum Persoalkan Penggerakan Lembaga Survei Sudutkan Hasto
Prabowo Sambut Kedatangan Erdogan & Istri di Bandara Halim
PN Jaksel Tolak Praperadilan Suami Walkot Semarang Alwin Basri
DKP Jabar: Izin PT TRPN Hanya Sewa untuk Akses Mobil Proyek
Yusril: Pemerintah Tak Prioritaskan Pulangkan Reynhard Sinaga
KPK Bisa Tindak Koruptor di LN usai Indonesia Ratifikasi OECD