News - Pemerintah resmi menerbitkan peraturan yang mengatur kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024.
"Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai," bunyi pertimbangan dalam bleid tersebut dikutip Tirto, Rabu (1/1/2025).
Dalam pasal 2 ayat 2 dan 3 dijelaskan tarif PPN 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor berlaku untuk barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah.
Sementara itu, pada pasal 2 ayat 4 tertuang pajak masuk atas perolehan BKP atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan nilai lain berupa 11/12 dari nilai impor harga jual atau pengganti tersebut dapat dikreditkan.
"Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," dalam pasal 2 ayat 3.
Selanjutnya, Pasal 5 menjelaskan, mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Kemudian, mulai tanggal 1 Februari 2025 PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat 2.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," bunyi pasal 6.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Negara dengan PPN Tertinggi dan Terendah
DJP Sebut Revisi PMK soal DPP Nilai Lain agar Beban PPN Tak Naik
Cara Hitung PPN 12% Berdasarkan PMK 131 Tahun 2024 & Link PDF
DJP Rilis Aturan Pengembalian Lebih Bayar Pajak 12 Persen
Populer
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Gus Yahya Anggap Enteng Keracunan 40 Siswa usai Santap MBG
Mengupas Reputasi Buruk Telur: Nutrisi vs Kolesterol
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Flash News
BGN Ungkap Keterlibatan TNI di MBG Hanya Sementara
Puan Akui Pimpinan DPR Setuju Pembahasan RUU Minerba saat Reses
Pigai Temui Menteri PPPA Bahas Isu Perempuan dan Anak
Daftar Perjalanan KA Batal & Dialihkan akibat Banjir di Grobogan
Yusril Ungkap Upaya Indonesia dalam Pemulangan Hambali Eks JI
Pigai Minta Kemensos Bantu Kehidupan Korban Pelanggaran HAM
Trump Hanya Akui 2 Jenis Kelamin di AS, Tak Termasuk Transgender
Basuki Sebut Tower ASN di IKN Rampung Maret 2025
Hasil Tes Urine Anak ASN Kemhan Penabrak Pejalan Kaki di Jakbar
Korban Tewas Longsor di Pekalongan Bertambah Jadi 17 Orang
Puan Nilai Positif Kinerja Prabowo-Gibran Jelang 100 Hari Kerja
KPK Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Hasto
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Puan Sebut Megawati & Prabowo Punya Keinginan Sama untuk Bertemu
Cegah Ancaman Kartel, Trump akan Perketat Perbatasan Meksiko