News - Penarikan rumah dinas jabatan anggota (RJA) untuk dikembalikan ke negara, tidak berlaku bagi pimpinan DPR RI. Hanya anggota DPR RI yang tak mendapatkan fasilitas tersebut dan digantikan dengan tunjangan perumahan.

"Betul [tunjangan hanya untuk anggota DPR RI]," kata Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, di rumah jabatan anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).

Indra mengatakan pimpinan DPR RI sendiri ada rumah dinas yang diberikan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Rumah dinas pimpinan DPR RI itu berada di kawasan Widya Chandra dan di Jalan Denpasar Raya, Kuningan.

"Kecuali pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Setneg (Sekretariat Negara)," tutur Indra.