News - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melaporkan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek, ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik karena memimpin rapat revisi Undang-Undang Pilkada.
"Iya benar (kami melaporkan). Beliau kami duga melakukan pelanggaran etik ketika menjadi pimpinan dalam rapat Baleg terkait Panja RUU Pilkada beberapa hari yang lalu," kata Ketua DPP IMM, Ari Aprian Harahap, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (23/8/2024).
Ketika memimpin rapat Panja RUU Pilkada, Awiek dinilai bertindak sewenang-wenang dengan tidak memberikan izin kepada salah satu anggota untuk berbicara. Pembahasan beleid ini juga tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna hingga akhirnya memicu aksi demonstrasi.
"Kami rasa hasil dari rapat Baleg rapat Panja revisi UU Pilkada kemarin menimbulkan gejolak publik yang sangat luar biasa kita rasakan bersama kemarin sangat banyak kawan-kawan dari mahasiswa, masyarakat sipil dan masyarakat Indonesia tentunya turun aksi terkait hasil rapat Baleg hari Rabu kemarin," ungkap Ari.
Ari berharap MKD bisa memproses laporan yang telah dilayangkannya. Laporan pun sudah diterima dengan bukti penerimaan nomor 136. Kendati demikian, ia mengakui ada beberapa hal yang perlu dilengkapi untuk memperkuat bukti. Kelengkapan tersebut akan disampaikan pada Senin (26/8/2024) mendatang.
Dalam keterangan terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengaku belum tahu bahwa dirinya dilaporkan ke MKD. Menurut dia, siapa saja berhak melaporkan hal-hal yang mereka anggap tidak sesuai.
"Soal ada yang melapor itu kan setiap orang untuk melaporkan. Ya kita tunggu saja undangan dari MKD," tutur Awiek saat dihubungi reporter Tirto.
Awiek menerangkan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas. Dia mengeklaim tidak melakukan pelanggaran etik ketika memimpin rapat Baleg kemarin.
"Ya saya memimpin rapat sesuai dengan prosedural. Semua fraksi terbukti diberikan panggung, semua yang hadir kami tawarkan. Soal diambil keputusan kan memang harus diambil keputusan, kalau tidak diputuskan musyawarah mufakat, kalau tidak bisa suara mayoritas," ujar dia.
Revisi UU Pilkada Dibatalkan
Saat massa rakyat berduyun-duyun datang ke gedung parlemen, DPR memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, semula telah duduk di kursi pimpinan rapat paripurna, namun langsung menyatakan bahwa rapat paripurna diundur 30 menit.
Selang 30 menit, kuota forum belum juga terpenuhi. Menurut Dasco, anggota DPR yang hadir berjumlah 89 orang, sedangkan 87 anggota legislatif lain tidak hadir. Karena itu, rapat paripurna lantas ditunda.
"Sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," kata Dasco ditemui di DPR RI, Senayan, Kamis (22/8/2022).
Terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengatakan, pemerintah saat ini dalam posisi menunggu surat dari DPR ihwal kelanjutan revisi RUU Pilkada setelah rapat paripurna hari ini ditunda. Menurutnya, pemerintah menunggu apakah pengesahan revisi RUU Pilkada yang menjadi inisiatif dewan dilanjutkan atau tidak.
“Prinsipnya pemerintah sifatnya pasif dan menunggu keputusan dari parlemen, apakah revisi UU ini akan dilanjutkan atau tidak,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Sore harinya, Sufmi Dasco kembali menggelar jumpa pers. Ia mengabarkan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Politikus Gerindra itu memastikan aturan mengenai pencalonan pilkada mengacu pada dua putusan MK. Dia menyadari putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
"Bahwa pada saat pendaftaran nanti, karena revisi UU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," ucap dia.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) pencalonan kepala daerah mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
"KPU menyiapkan draf revisi PKPU pencalonan kepala daerah. KPU menegaskan draf tersebut mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," terang Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).
Terkini Lainnya
Revisi UU Pilkada Dibatalkan
Artikel Terkait
MK Hapus Ambang Batas, Partai Buruh: Tak Perlu Revisi UU Pemilu
MK Hapus Presidential Threshold, Menteri Karding: Bikin Rumit
Alasan MK Tolak Uji Materi Warga Tak Beragama Diakui di Adminduk
Perindo Janji Kawal Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold
Populer
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Beda dengan Pertambangan, Pengeboran Panas Bumi Ramah Lingkungan
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Terdakwa Rasuah DJKA Akui Atur Lelang Demi Danai Kampanye Jokowi
Flash News
Dirut PT KTM Ditahan karena Ikut Minta Persetujuan Impor Gula
Prabowo Kenang NU era Gus Dur Kerap Lindungi Kelompok Minoritas
Prabowo Beri Sinyal Beri Gelar Pahlawan pada Tokoh NU di 2025
Pramono Akan Bangun Giant Mangrove Wall di Pesisir Jakarta
Prabowo Ancam Anak Buah Langgar Hukum: yang Dablek, Saya Tindak
Pramono Akan Gunakan Dana Zakat dalam Program Pemutihan Ijazah
Pemerintah Cegah Penyelundupan Barang Capai Rp480,7 M di 2025
Kejaksaan Tahan Dirut PT Kebun Tebu Mas Terkait Kasus Impor Gula
Pigai: Upaya Penanganan HAM Berat Prabowo Sama dengan Jokowi
P2MI Yakin Kasus Tembak PMI di Malaysia Ditangani Transparan
Polisi Tangkap Pria Pembunuh Istri & Penagih Utang di Bekasi
Menkes: Eselon 1 Kemenkes Naik Pesawat Ekonomi seperti Wartawan
Tim Hukum Klaim KPK Cuma Periksa Hasto Tanya Biodata: Ini Aneh
Gugatan Perdata AKBP Bintoro Diklaim Upaya Hancurkan Polisi
Pemohon Mau Lengkapi Keterangan, Gugatan Perdata Bintoro Dicabut