News - Pengacara pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Muanas, membantah pihaknya disebut sebagai pembangun pagar bambu laut misterius sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten yang belakangan ramai disorot publik.
"Berita terkait adanya pagar laut dipasang PIK 2, itu tidak benar," kata Muanas, melalui pesan singkat, Jumat (10/1/2025).
Menurut Muanas, pagar bambu laut misterius tersebut dibangun sendiri oleh masyarakat sebagai pemecah ombak. Kemudian, masyarakat disebut membangun tambak ikan di dekat pagar laut tersebut.
Muanas mengeklaim masyarakat menggunakan pagar laut tersebut sebagai penghalang sampah serta pembatas lahan warga yang terkena abrasi. Oleh karena itu, ia menegaskan pembangunan pagar laut tersebut tidak berkaitan dengan proyek PIK 2 maupun Program Strategis Nasional (PSN) di Banten.
"Itu hanyalah tanggul laut biasa yang terbuat dari bambu, yang dibuat dari inisiatif dan hasil swadaya masyarakat, yang kami dengar. Tidak ada kaitannya sama sekali dengan pengembang karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2," ucap Muanas.
Muanas menambahkan tudingan soal PIK 2 sebagai pembangun pagar laut itu dilontarkan oleh pihak yang hanya ingin mencari sensasi. Ia mengeklaim pengembang PIK 2 pernah melaporkan soal bambu penangkap kerang hijau yang berada di laut Banten kepada pemerintah.
Namun, pemerintah disebut tidak pernah merespons laporan tersebut. Padahal, bambu penangkap kerang hijau itu berpotensi membahayakan ekosistem laut di Banten.
"Kami sejak tiga tahun lalu pernah melaporkan kepada KKP yang jauh lebih parah. Namun, tidak pernah ditindaklanjuti soal keberdaan jutaan bambu penangkap kerang hijau mengadung merkuri dilaut yang mengandung logam berat dan senyawa kimia berbahaya lainnya di laut Banten, sehingga berdampak buruk pada ekosistem laut," tukas Muanas.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten untuk segera melakukan pencabutan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan pihaknya memberikan tenggat waktu selama 20 hari sebelum pemerintah melakukan penindakan.
“Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut [jangan] di pagar-pagar seperti itu,” ucap Pung dalam keterangan resminya di Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Potensi Ekonomi Biru Kepingan Surga Kalimantan Timur
Apa Saja Karakteristik Wilayah Indonesia: Daratan hingga Lautan
Copot Pegawai Tak Cukup, Seret Otak Pemagaran Laut ke Meja Hijau
Abraham Samad dkk Minta KPK Usut Suap Penetapan PIK 2 Jadi PSN
Populer
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Menerka Nasib THR & Gaji ke-13 PNS 2025, Akankah Kena Efisiensi?
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
Respons TNI soal Tatib Baru DPR Terkait Pencopotan Pejabat
Perjanjian Asuransi Pascaputusan MK: Apa yang Saja Berubah?
Masa Depan AI di Genggaman Cina
Flash News
21 Saksi akan Dihadirkan dalam Sidang Etik AKBP Bintoro
Kompolnas Sebut Perkara AKBP Bintoro Lebih pada Kasus Penyuapan
Tipu Eks Bupati Rote, Polisi Tetapkan 3 Tersangka KPK Gadungan
Staf Hasto Akui Dititip Tas Hitam oleh Harun, Tak Tahu Isinya
PCO soal Peringatan Prabowo: Tak Seirama, Ya Dievaluasi Presiden
Kondisi Teranyar Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut di GT Ciawi
Prabowo: Dewan Pertahanan Nasional Berjalan 22 Tahun usai UU Sah
Istana soal Tatib Pencopotan Pejabat: Enggak Ada Polemik
BGN Buka Peluang Anggaran MBG Rp10 Ribu Dikelola Orang Tua
Tim Hukum Bantah KPK soal AKBP Hendy Orang Suruhan Hasto PDIP
Dasco Bela Prabowo soal Gaji ke-13 ASN: Tak Ada Pemotongan
Dasco soal OPM Mau Bakar Sekolah Terima MBG: Itu Pembangkangan
Dicegah KPK ke Luar Negeri, Agustiani Tio Kesal Sudah Kooperatif
PPATK Ungkap Transaksi Ilegal Kripto Capai Rp1,3 T dari Judol
DPR AS Usul RUU Larangan Penggunaan DeepSeek AI Cina