News - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, mengatakan, pemerintahan Presiden Prabowo akan menerapkan penanganan pelanggaran HAM berat yang sama seperti pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ia menjamin pemberian restitusi hingga rehabilitasi di era Presiden Prabowo akan dilakukan seperti pemerintahan Jokowi.
"Soal HAM berat begini, pemerintah selama pak Jokowi maupun pak Prabowo sama, tidak ada beda. apa yang dilakukan oleh presiden Joko Widodo maupun Presiden Prabowo sama, 12 kasus sama, restitusi korban, rekonsiliasi dan rehabilitasi sama," kata Pigai di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Pigai mengaku memerintahkan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin, untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat. Ia telah memerintahkan Mugiyanto untuk menangani permasalahan HAM berat. Ia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian agar program penyelesaian pelanggaran HAM berat di era Prabowo akan berjalan serupa seperti di era Jokowi.
Ia mencontohkan, Kementerian HAM memastikan kerja sama dengan beberapa kementerian dalam penyelesaian HAM berat masih berjalan. Ia menyinggung bagaimana Kementerian HAM bersama Kementerian Sosial sepakat untuk menanggarkan upaya restitusi korban pelanggaran HAM berat.Kemudian, pemberian restitusi rumah maupun kesehatan juga telah dibahas.
Pigai mengaku, penyelesaian HAM berat baru akan kembali berjalan setelah pemerintah mengeluarkan dasar hukum berupa keputusan presiden dan instruksi presiden terbaru dalam penyelesaian HAM berat.
"sebetulnya semua kementerian ini sudah ada, tinggal kami hadirkan keputusan presiden aja dan instruksi presiden, kita bikin baru karena 2023 kan sudah selesai. Jadi kami harus bikin instruksi presiden baru dan keputusan presiden baru," kata Pigai.
Di saat yang sama, Pigai mengatakan, Kementerian HAM tengah mendorong pembentukan dua perpres. Perpres pertama berkaitan dengan pelaksanaan HAM di dunia bisnis. Perpres kedua akan membahas soal rekonsiliasi dan pembentukan tim nasional rekonsiliasi.
"Yang kedua adalah perpres tentang penyelesaian yang bersifat rekonsiliasi dan perdamaian, restorative justice, termasuk instruksi presiden dan keputusan presiden tentang tim nasional yang akan membantu menyelesaikan rekonsiliasi dan perdamaian," kata Pigai.
"Dalam konteks ini penyusunan rekomendasi kebijakan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan kami mohon arahan, dan nasihat serta dukungan dari pimpinan DPR," tutur Pigai.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Koperasi Moeha Jati, Pemulihan Ekonomi Korban Pelanggaran HAM 65
Jalan Berliku Komitmen HAM Pemerintahan Prabowo
Yusril Sebut Tragedi Mei 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Prabowo di Kongres PAN: Saya Tak Apa-Apa Difitnah Pelanggar HAM
Populer
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Beda dengan Pertambangan, Pengeboran Panas Bumi Ramah Lingkungan
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Menyoal Program Beasiswa Kemenkeu yang Dibatalkan Demi Efisiensi
Flash News
Dirut PT KTM Ditahan karena Ikut Minta Persetujuan Impor Gula
Prabowo Kenang NU era Gus Dur Kerap Lindungi Kelompok Minoritas
Prabowo Beri Sinyal Beri Gelar Pahlawan pada Tokoh NU di 2025
Pramono Akan Bangun Giant Mangrove Wall di Pesisir Jakarta
Prabowo Ancam Anak Buah Langgar Hukum: yang Dablek, Saya Tindak
Pramono Akan Gunakan Dana Zakat dalam Program Pemutihan Ijazah
Pemerintah Cegah Penyelundupan Barang Capai Rp480,7 M di 2025
Kejaksaan Tahan Dirut PT Kebun Tebu Mas Terkait Kasus Impor Gula
Pigai: Upaya Penanganan HAM Berat Prabowo Sama dengan Jokowi
P2MI Yakin Kasus Tembak PMI di Malaysia Ditangani Transparan
Polisi Tangkap Pria Pembunuh Istri & Penagih Utang di Bekasi
Menkes: Eselon 1 Kemenkes Naik Pesawat Ekonomi seperti Wartawan
Tim Hukum Klaim KPK Cuma Periksa Hasto Tanya Biodata: Ini Aneh
Gugatan Perdata AKBP Bintoro Diklaim Upaya Hancurkan Polisi
Pemohon Mau Lengkapi Keterangan, Gugatan Perdata Bintoro Dicabut