News - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menemui Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, di Gedung Kementerian Sosial, Selasa (21/1/2025). Dalam pertemuan tersebut, Pigai mengajak Gus Ipul dan Kementerian Sosial (Kemensos) ikut membantu korban pelanggaran HAM di sejumlah daerah di Indonesia.
Menurut Pigai, Kemensos dapat membantu korban HAM dengan memberikan sejumlah kompensasi dan bantuan. Menurut Pigai, selama ini korban HAM yang menang di pengadilan dan berhak mendapat restitusi dari negara kerap tidak terbayarkan karena ketidakjelasan tanggung jawab dalam proses pembayaran.
"Masalahnya mereka tidak punya kepada siapa negara harus kasih, dan mereka belum mampu mengidentifikasi korban-korban yang harus mendapatkan perhatian kompensasi oleh negara," kata Pigai.
Oleh karenanya, Kementerian HAM bersama Kemensos akan melakukan pendataan terhadap para korban pelanggaran HAM yang nantinya diberikan kepada Kemensos untuk dijadikan panduan dalam pemberian kompensasi.
"Karena itu, Kementerian Sosial dan Kementerian HAM akan mencari siapa kelompok sasaran yang akan mendapatkan tanggung jawab dari negara atau memberi kompensasi kepada mereka yang menjadi korban," katanya.
Selain itu, Pigai juga meminta kepada Kemensos memberikan atensi kepada kelompok disabilitas mental yang selama ini terdiskriminasi karena keadaan. Pigai mengungkapkan, selama ini kerap mendapatkan aduan dari organisasi masyarakat sipil mengenai kelompok disabilitas mental yang harus dipasung karena dianggap meresahkan masyarakat.
"Selama ini saya mendapat laporan dari NGO atau civil society bahwa penangkapan, istilah bahasa kasarnya itu, bahasa umumnya itu pemasungan terhadap kelompok-kelompok disabilitas mental. Itu berpotensi mendapat ketidakadilan," kata Pigai.
Pigai menuturkan, bahwa selain memberikan atensi kepada Kemensos, pihaknya juga akan memberikan perhatian kepada kementerian dan lembaga lainnya. Nantinya, Pigai akan mendorong setiap kementerian membentuk Peraturan Menteri perihal HAM di kantor mereka masing-masing.
"Karena Kementerian Sosial sudah punya Permen, Kementerian PAN RB sudah punya Permen, tentang perlindungan bagi kelompok hak dan kewajiban bagi kelompok disabilitas. Tapi Permen HAM belum ada, yaitu memastikan perlindungan HAM," kata dia.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Komnas HAM Selidiki Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Yasonna Minta Pigai & Yusril Diskusi Bahas Pelanggaran HAM Berat
Yusril Sebut Tragedi Mei 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
KontraS Catat 64 Kasus Kekerasan Dilakukan TNI Selama 1 Tahun
Populer
Kisah Pemanfaatan Panas Bumi & Semangat Warga Kamojang
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Kisah Hilangnya Michael Rockefeller di Tanah Papua
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Flash News
KPK Panggil Kembali Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kamis
Polisi Bantah Pakai Senpi saat Pengamanan Demo MBG di Jayawijaya
AMPHURI Minta Pemerintah Tak Legalkan Umrah Mandiri
Eks Pengacara Anak Bos Prodia akan Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Partai Buruh Buka Peluang Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Istana Respons Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo MBG
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Polisi Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan Jaya
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu
Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 3 Maret
Poin Baru RUU Minerba: Kampus Batal Kelola Tambang