News - Pemerintah telah menyiapkan skema untuk mengangkat peserta yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menjadi PPPK Paruh Waktu.
Skema tersebut dimuat dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, peserta yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan.
Artinya, peserta PPPK 2024 yang tidak lolos sejak tahap seleksi administrasi tidak bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hanya peserta yang sudah mengikuti hingga tahap seleksi kompetensi yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila peserta tersebut tidak lolos seleksi.
PPPK Paruh Waktu Artinya Apa?
PPPK Paruh Waktu merupakan PPPK merupakan pegawai yang memiliki status ASN dan lebih tinggi dari honorer, namun dengan sistem kesepakatan kerja hanya sesuai waktu yang telah disepakati.
Pemerintah mengadakan PPPK Paruh Waktu menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) dari dihapusnya kebijakan tenaga honorer.
Jam kerja PPPK Paruh Waktu akan lebih sedikit dibanding PPPK Penuh Waktu. PPPK Paruh Waktu bekerja selama 4 jam per hari, sedangkan PPPK Penuh Waktu bekerja 8 jam per hari.
Sementara itu, untuk sistem gaji PPPK Paruh Waktu akan sama dengan sistem penggajian buruh paruh waktu.
Namun, sistem penggajian PPPK Paruh Waktu masih dalam tahap penganggaran oleh masing-masing instansi.
Berapa Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?
Penggajian PPPK Paruh Waktu masih dalam tahap penganggaran oleh masing-masing instansi.
Penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu nantinya akan disediakan masing-masing instansi di luar belanja pegawai.
Namun, gaji PPPK Paruh Waktu nantinya akan sama dengan pegawai honorer atau bisa lebih kecil dari pegawai honorer.
Hal ini bergantung dari waktu kerja, tugas, bidang, hingga wewenang yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu oleh masing-masing instansi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, gaji pegawai honorer berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,6 juta.
Apabila mengacu pada aturan gaji tersebut, maka gaji PPPK Paruh Waktu bisa sama besarannya dengan pegawai honorer, yakni Rp2 juta hingga Rp5,6 juta, atau lebih kecil dari itu.
Meski demikian, saat ini belum ada penetapan resmi mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Penetapan resmi gaji PPPK Paruh Waktu kemungkinan akan muncul setelah seleksi PPPK 2024 selesai pada 31 Mei 2025.
Terkini Lainnya
PPPK Paruh Waktu Artinya Apa?
Berapa Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?
Artikel Terkait
Kemensos Dukung Perumusan Data Tunggal untuk Insentif Guru
Gus Ipul Pastikan Mutasi Pegawai Kemensos Bebas Suap
Prospek Kerja Jurusan Administrasi Publik Serta Kisaran Gajinya
Nonton I Have a Crush at Work Eps 7 Sub Indo & Spoiler Terbaru
Populer
Kisah Pemanfaatan Panas Bumi & Semangat Warga Kamojang
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Kisah Hilangnya Michael Rockefeller di Tanah Papua
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Flash News
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Partai Buruh Buka Peluang Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Istana Respons Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo MBG
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Polisi Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan Jaya
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu
Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 3 Maret
Poin Baru RUU Minerba: Kampus Batal Kelola Tambang
Partai Buruh Minta Pemerintah Kaji Ulang Retret Kepala Daerah
Menkum Sudah Teken Surat Ekstradisi Pemulangan Paulus Tannos
Menkum: Jumlah Penerima Amnesti Turun dari 44 Ribu jadi 19 Ribu
Prasetyo Edi Jelaskan Kronologi Kasus Korupsi Lahan Cengkareng