News - Delapan bulan lamanya Supriyani berjuang bolak-balik ruang sidang melawan tuduhan telah memukul anak anggota polisi. Guru honorer dari SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, itu tak kuasa menahan tangis haru setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, menjatuhkan vonis bebas kepadanya, Senin (25/11/2024).

Hakim Vivi Fatmawaty Ali menyatakan, dalam fakta-fakta persidangan, Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap alat bukti yang dihadirkan penuntut umum tidak bersesuaian dengan dakwaan. Majelis hakim menilai keterangan saksi anak tak sesuai dengan alat bukti dan fakta persidangan. Adapun kesaksian orang tua atau pelapor, dipandang sebagai keterangan bersifat testimoni yang layak dikesampingkan.

“Maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa,” kata Vivi.

Sebelumnya, guru honorer Supriyani dituduh memukul seorang murid kelas IA dengan sapu ijuk sehingga siswa mengalami memar di bagian paha. Kasus pemukulan itu disebut pelapor terjadi pada Rabu (24/4/2024), pukul 10.00 Wita. Siswa yang dipukul merupakan anak dari Kepala Unit Intelijen Polsek Baito, Ajun Inspektur Dua (Aipda) Hasyim Wibowo. Supriyani lantas dilaporkan ke Polsek Baito hingga ditahan dan diseret ke pengadilan.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut bersikukuh menyebut Supriyani bersalah. Meski begitu, jaksa meminta Supriyani divonis lepas. Jaksa juga tak dapat membuktikan niat jahat Supriyani dalam melakukan tudingan pemukulan. JPU juga menilai terdakwa Supriyani selama persidangan bersikap sopan, dan sudah mengabdi sebagai guru honorer sejak 2009 sampai sekarang. Supriyani juga memiliki dua anak kecil dan tidak pernah dipidana.

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, menduga terjadi rekayasa kasus dalam perkara Supriyani oleh pihak kepolisian. Saat ini, Andri masih menunggu keputusan etik terhadap anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Ia meminta nama baik Supriyani dipulihkan dan direhabilitasi. Andri akan menuntut kerugian yang dialami Supriyani selama perkara bergulir dan berencana melaporkan balik pihak Aipda Hasyim Wibowo.

“Kalau misalnya di sini ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu, tapi nanti kita lakukan setelah putusan ini apakah dia sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak, karena ini masih ada diberi waktu jaksa untuk , misalnya dia kasasi atau bagaimana,” kata Andri seperti dilansir Antara, Senin (25/11/2024).