News - Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, memandang ambang batas atau presidential threshold 20 persen, menghambat partainya,meskipun telah lolos verifikasi administratif dan faktual selama dua pemilu terakhir. Ia menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ketentuan tersebut melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.
"Sebagai partai peserta pemilu, kami seharusnya memiliki hak setara untuk mencalonkan presiden. Presidential threshold justru menghambat proses demokrasi yang konstitusional," kata Ferry, dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
Menurut Ferry, penghapusan ini selaras dengan Pasal 6A UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ferry mengatakan dengan dihapusnya presidential threshold, memberi peluang bagi partai politik dalam mengajukan calon presiden dan wakil presiden semakin terbuka. Ia meyakini keputusan ini akan membuat ruang demokrasi semakin terbuka.
"Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai politik harus menjadi penggerak utama demokrasi, bukan penghalang,” ucap Ferry.
Ferry mengatakan Mahkamah Konstitusi itu telah menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy dan menjadi penuntun dalam menjaga konstitusi negara ini.
Ferry mengaku pihaknya sejak awal telah memberikan dukungan terhadap penghapusan presidential threshold. Ia menyebut putusan MK ini bagian dari kemenangan masyarakat sipil yang didukung penuh oleh Perindo.
"Dalam sidang judicial review MK, Perindo secara tegas menyampaikan keterangan untuk mendukung penghapusan ketentuan ini. Alhamdulillah, masukan kami didengar oleh hakim MK," ucap Ferry.
Ia mengatakan salah satu pekerjaan rumah saat ini, memastikan bahwa DPR menyusun revisi UU Pemilu yang sesuai dengan putusan MK. Sebagai lembaga legislatif, kata dia, DPR memiliki peran krusial untuk memastikan perubahan ini diakomodasi tanpa celah untuk menunda pelaksanaannya.
"Perindo bersama masyarakat sipil akan terus mengawal proses ini, memastikan tidak ada pengabaian terhadap substansi putusan MK," kata Ferry.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mengapresiasi putusan MK itu. Mahfud menilai keputusan ini sebagai langkah yang berani karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita.
“Sekarang setelah banyak hak konstitusional yang terampas oleh threshold, maka MK baru membat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan. Saya salut kepada MK yang berani melakukan judicial activism yang sesuai dengan aspirasi rakyat,” tulis Mahfud melalui unggahan di Instagram pribadinya, Kamis.
Menurut Mahfud, putusan MK yang mengubah pandangan lamanya dan menghapus ketentuan threshold itu harus diterima dan ditaati dengan dua alasan. Pertama, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkrah itu mengakiri konflik dan harus dilaksanakan.
“Kedua, karena adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih,” tutur Mahfud.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Perjanjian Asuransi Pascaputusan MK: Apa yang Saja Berubah?
Masalah DPR Bukan pada Kuantitas Parpol, tapi Kualitas Kerja
Yusril Harap MK Bisa Segera Hapus Ambang Batas Parlemen
MK Hapus Ambang Batas, Partai Buruh: Tak Perlu Revisi UU Pemilu
Populer
Munas PBNU: Kepemilikan Laut Haram, Jual Beli Karbon Dibolehkan
Toxic Positivity: Saat Ucapan Penyemangat Malah Terasa Menyengat
Jasad Jurnalis Metro TV Ditemukan di Halmahera Selatan
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
Potret Gedung Kementerian di Tengah Pemangkasan Anggaran
Benarkah Matematika Ilmu yang Tak Berkaitan dengan Masa Depan?
Jalan Panjang Implementasi Bayar Tol Tanpa Sentuh di Indonesia
Siasat Cimahi menjadi Kota Tanpa TPA
Flash News
Wamentan: Penunjukan Dirut Bulog atas Kebutuhan Organisasi
Anggota DPRD Jakarta Tolak Rencana Pembatasan Waktu Sewa Rusun
Tidak Ada Dokumen Penting yang Rusak Imbas Kebakaran di ATR/BPN
TNI AL & Tim SAR Selamatkan Kapal Tenggelam di Perairan Bintan
Ole Romeny, Tim Geypens, & Dion Markx Ambil Sumpah WNI di London
Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, 20 Unit Damkar Diterjunkan
LRT Jabodebek Sempat Mengalami Gangguan, Ini Biang Keroknya
MUI: Orang Kaya Haram Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi
LRT Jabodebek Gangguan, Penumpang Diturunkan di Stasiun Pancoran
Jasad Jurnalis Metro TV Ditemukan di Halmahera Selatan
Mayat Pria Ditemukan di Parit Pinggir Tol Bandara Soetta
Puan Maharani Bertemu dengan Paus Fransiskus Bahas Pancasila
Kelakar Bahlil saat Mik Mati di Rakernas Golkar: Belum Dapat Gas
AKBP Bintoro Ajukan Banding Usai Dipecat Buntut Kasus Pemerasan
Bahlil Optimistis IKN Pindah pada 2028, Meski Anggaran Diblokir