News - Penyidik Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan tersebut sudah dilakukan pada Selasa, 4 Juni 2024 pekan lalu.
"Sudah dilakukan. Kita lakukan di Gedung KPK. Kalau enggak salah tanggal 4," kata Ade di Gedung The Tribrata, Senin (10/6/2024).
Menurut Ade, pemeriksaan juga dilakukan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta.
Namun, tidak dijelaskan apakah pemeriksaan itu untuk pengembangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sempat dinyatakan tengah didalami penyidik.
Ade pun membantah bahwa kasus tersebut akan berujung pada penghentian perkara.
"Lho kok dihentikan, kan saya selalu mengatakan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," ucap dia.
Lebih lanjut dia mengeklaim, tidak ada kendala dalam proses penuntasan perkara Firli Bahuri tersebut. Koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) pun selalu lancar dilakukan.
"Ya pokoknya kita sesegera mungkin untuk menyelesaikan itu," ungkap dia.
Dipastikan Ade, meski tidak dilakukan penahanan terhadap Firli, eks Ketua KPK itu masih berada di dalam negeri. Kendati demikian, Ade mengisyaratkan bahwa pemeriksaan kepadanya sudah dilakukan secara utuh.
Untuk diketahui, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan meskipun dia sudah mangkir dua kali dari panggilan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk JPU. Panggilan terakhir yang tidak dihadiri Firli pada 26 februari 2024.
Firli sendiri disangkakan pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Minta Kapolri Setop Kasusnya
Beranikah KPK Usut Elite Parpol yang Diduga Terlibat Korupsi?
KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Surya Paloh Terkait Kasus SYL
KPK Panggil Anak dan Cucu SYL Terkait Pencucian Uang
Populer
Polda Sumut Benarkan AKBP DK Dipecat karena Kelainan Seksual
Ketahanan Pangan di Tangan Militer: Untung atau Buntung?
Anggaran Dipangkas, Nasib Pekerja Lepas RRI & TVRI Terhempas
Prabowo Klaim Kinerja 100 Hari Pemerintahannya di Luar Prediksi
Prabowo Sebut Ada Raja Kecil Mau Melawan Efisiensi Anggaran
Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya Sama Pak Jokowi, Lucu Juga
Detik-Detik Hakim Arif Tegur Terdakwa Penembakan Bos Rental
KAI Buka Pemesanan Tiket Lebaran 2025, Ini Jadwalnya
Flash News
Kejagung Buka Peluang Jerat Zarof Ricar dengan Pasal TPPU
PB IDI Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi PPDS
KPK Jadikan HP Hasto & Kusnadi Alat Bukti di Sidang Praperadilan
MA Desak PN Jakut Laporkan Hotman Paris & Razman Arif ke Polisi
Prabowo Klaim Kinerja 100 Hari Pemerintahannya di Luar Prediksi
Kades Kohod Sudah Diperiksa soal Dugaan Pemalsuan SHM Pagar Laut
Khofifah Nilai MBG dapat Menguatkan Kecerdasan dan Iman Anak
Agustiani Tio Surati Ketua KPK Minta Izin Berobat Kanker di Cina
Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Divonis 9 Tahun Penjara
Kejagung Sita Barang usai Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM
Jawaban TVRI & RRI soal Isu PHK Pegawai Imbas Efisiensi Anggaran
Prabowo Akui Beri Perintah Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor
Prabowo Mengaku Grogi Beri Taklimat di Hadapan Muslimat NU
Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Harta Isa Rachmatarwata Rp38,9 M
Zarof Ricar Terima Uang Rp6 M untuk Tangani Kasasi Ronald Tannur