News - Pengacara yang mengaku perwakilan Asosiasi Dukun Indonesia (ADI) Firdaus Oiwobo tak terima dengan aksi Marcel Radhival--atau yang menyebut diri sebagai Pesulap Merah--membongkar trik-trik dukun. Dia menyebut itu adalah pencemaran nama baik dukun, pekerjaan yang menurutnya dilindungi undang-undang.
Benarkah klaim yang disebut terakhir?
Aturan terkait dukun memang ada dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini tengah dibahas dan rencananya bakal disahkan akhir tahun ini--setelah terus-menerus molor. Namun isi pasalnya justru bertolak belakang dengan klaim ADI.
Pasal 252 ayat (1) RKUHP versi terkini menyebut: “Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Pada draf versi lebih lama, dukun santet dikenakan hukuman lebih panjang, yaitu tiga tahun.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pada 2019 lalu bahwa peraturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat. Selama ini banyak yang mengaku bisa menyantet dan mendapat keuntungan dari sana. Diharapkan dengan pasal ini fenomena tersebut bisa dicegah. Aturan ini semestinya membuat penjaja jasa santet bisa dipidana.
“Supaya tidak ada penyalahgunaan upaya-upaya dengan mencari keuntungan-keuntungan yang tidak benar,” katanya.
Penjelasan Yasonna tertera pula dalam bagian penjelasan. Disebutkan bahwa “ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat oleh praktik ilmu hitam (black magic).”
Terkini Lainnya
Mempertahankan Budaya atau Membiarkan Pidana?
Artikel Terkait
Viral Pengakuan Eks Dukun Santet Bunuh Orang, Bisakah Dipidana?
Nella Kharisma & Sejarah Mantra Lirik Lagu "Jaran Goyang"
Kejagung akan Kembalikan Berkas Kasus Dukun Santet ke Komnas HAM
Komnas HAM: Berkas Dukun Santet Sudah Diverifikasi Kejagung
Populer
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Hemat Anggaran Pemerintah Timbulkan Risiko PHK di Bisnis MICE
Beda dengan Pertambangan, Pengeboran Panas Bumi Ramah Lingkungan
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Flash News
Pegawai Gadungan KPK Palsukan Sprindik Incar Eks Bupati Rote
Pemerintah akan Tempatkan Atase Hukum di KBRI Seoul
Tes DNA 2 Korban Tewas Kecelakaan GT Ciawi Butuh Waktu Sepekan
Prabowo Singgung Reshuffle, Dasco: Warning agar Menteri Evaluasi
KKP Periksa 5 Kades Terkait HGB Pagar Laut Tangerang
MA Tolak Kasasi Ayah Pembunuh 4 Anaknya, Tetap Dihukum Mati
KPK Serahkan Proses Hukum Pegawai Gadungan ke Polres Jakpus
BPJPH Ungkap Seluruh Kosmetik Wajib Halal Mulai Oktober 2026
Dirut PT KTM Ditahan karena Ikut Minta Persetujuan Impor Gula
Prabowo Kenang NU era Gus Dur Kerap Lindungi Kelompok Minoritas
Prabowo Beri Sinyal Kasih Gelar Pahlawan pada Tokoh NU di 2025
Pramono Akan Bangun Giant Mangrove Wall di Pesisir Jakarta
Prabowo Ancam Anak Buah Langgar Hukum: yang Dablek, Saya Tindak
Pramono Akan Gunakan Dana Zakat dalam Program Pemutihan Ijazah
Pemerintah Cegah Penyelundupan Barang Capai Rp480,7 M di 2025