News - Perbedaan hukuman mati dan penjara seumur hidup ramai diperbincangkan usai Mahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan hukuman mati mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Keputusan itu adalah hasil dari penolakan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan Ferdy Sambo sebagai terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi "melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Penjara seumur hidup,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Dalam proses persidangan sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ketika pengajuan banding, vonis hukuman mati itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan hukuman mati dan penjara seumur hidup? Apa pula contoh kasus dan dasar hukumnya?
Terkini Lainnya
Apa Itu Hukuman Mati dan Contoh Kasusnya?
Apa Itu Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Contoh Kasusnya?
Artikel Terkait
Jadwal LRT Jabodebek Oktober 2024 Terbaru, Tarif, dan Rutenya
Hasil Voli Red Spark vs Pink Spider & Klasemen Kovo Cup 2024
Bocoran Spesifikasi Infinix HOT 50i dan Smart 9, Rilis 7 Oktober
Jadwal Red Spark di Ronde 1 Liga Voli Korea 2024-25 Live TVRI
Populer
Deretan Artis Jadi Anggota DPR RI & DPD RI Periode 2024-2029
Menjaga Asa di Bongsuwung: Perjuangan Warga Mempertahankan Rumah
Dewan Kesenian yang Ideal, Jelang Kementerian Kebudayaan
Mahasiswa Petra Christian University Surabaya Diduga Bunuh Diri
Pleno DPD Alot, Paripurna Penentuan Pimpinan MPR Ditunda Besok
Pemilik Brandoville yang Diduga Siksa Karyawan Kabur ke Hongkong
Rizieq Shihab Gugat Jokowi, Istana: Jangan Mencari Sensasi
Salah, Raja Salman Sebut Indonesia Negara Termunafik
Flash News
IM57+: DPR Jangan Pilih Capim KPK Bermasalah
Kemenhub Sebut Tiket Pesawat Mahal karena Jumlah Armada Kurang
IPW Laporkan Dugaan Pemotongan Honor Sejumlah Hakim Agung ke KPK
Jurnalis Floresa Diduga Ditangkap Polisi saat Liput Demonstrasi
Jokowi Minta Menlu Segerakan Upaya Evakuasi WNI di Lebanon
Pensiun dari KSP, Moeldoko akan Bisnis Mobil & Baterai Listrik
Golkar Beri Sinyal Usulkan Kahar Muzakir jadi Ketua MPR RI
Ramai Manusia Silver di Jogja yang Pendapatannya Melebihi PNS
Sinergi TikTok, Pemerintah, & Mitra Cegah Hoaks di Pilkada 2024
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Kloset Apartemen di Pluit
Partai Golkar Harap Dapat 5 Kursi atau Lebih di Kabinet Prabowo
Ronal Surapradja akan Berantas Pungli Wisata Jika Menang Pilkada
Susunan Pengurus Fraksi di MPR RI 2024-2029, DPD Menyusul
Saksi Ungkap PT Timah Gagal Penuhi Target, Ekspor Hanya 30%
Ahmad Muzani Siap Ikuti Mekanisme Menjadi Ketua MPR RI