News - Perbedaan hukuman mati dan penjara seumur hidup ramai diperbincangkan usai Mahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan hukuman mati mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Keputusan itu adalah hasil dari penolakan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan Ferdy Sambo sebagai terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi "melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Penjara seumur hidup,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Dalam proses persidangan sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ketika pengajuan banding, vonis hukuman mati itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Lalu, apa sebenarnya perbedaan hukuman mati dan penjara seumur hidup? Apa pula contoh kasus dan dasar hukumnya?