News - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan dua status yang berbeda. Lalu, apa bedanya CPNS dan PNS? Perbedaan CPNS dan PNS dapat dilihat dari sejumlah segi, mulai dari status kepegawaian, gaji, hingga tunjangan.

CPNS adalah sebutan bagi PNS yang masih dalam masa percobaan. Jika sudah lolos masa percobaan, mereka secara resmi akan diangkat menjadi PNS. Di sisi lain, PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintahan.

PNS maupun CPNS sama-sama berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keduanya juga menerima penghasilan bulanan berupa gaji dan tunjangan.

Namun, karena status kepegawaiannya berbeda, ada perbedaan gaji CPNS dan PNS. Lain halnya dengan PNS yang sudah menerima gaji pokok secara penuh, CPNS hanya menerima sebagian. Bedanya CPNS dan PNS juga tampak dari segi tunjangan.

Daftar Perbedaan CPNS dan PNS

Berikut penjelasan tentang beberapa perbedaan CPNS dan PNS dari berbagai sisi, termasuk kepegawaian, gaji, hingga tunjangan.

1. Perbedaan CPNS dan PNS dari sisi kepegawaian

Perbedaan CPNS dan PNS yang paling jelas adalah dari status kepegawaiannya. Merujuk pada UU ASN, PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, CPNS adalah pegawai yang lolos rangkaian seleksi ASN yang nantinya akan diangkat menjadi PNS. Status CPNS umumnya disematkan dalam jangka waktu antara 1 hingga 2 tahun.

Masa percobaan yang dijalani CPNS berlangsung paling singkat satu tahun dan paling lama dua tahun. Selain harus melalui masa percobaan, CPNS wajib lulus latihan dasar (latsar).

CPNS yang lulus latsar akan menerima surat keterangan lulus latihan dasar. Surat lulus ini akan menjadi dasar penerbitan SK Pengangkatan PNS.

Meskipun perlu menjalani masa percobaan dan latsar, CPNS akan menerima nomor induk pegawai (NIP) setelah resmi dinyatakan lulus seleksi. NIP diterbitkan oleh pejabat pembina kepegawaian masing-masing instansi setelah CPNS melakukan pemberkasan.

2. Perbedaan gaji CPNS dan PNS

Perbedaan gaji CPNS dan PNS juga menjadi faktor pembeda kedua status kepegawaian ASN ini. PNS menerima gaji pokok bulanan sebagai pegawai pemerintahan secara penuh.

Gaji PNS ditetapkan sesuai dengan golongan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan, bertambah besar pula gaji pokok PNS. Begitu pula dengan masa kerja, bisa berpengaruh pada besar-kecilnya gaji PNS.

Berbeda dari PNS, CPNS hanya menerima sebagian dari gaji, sesuai jabatan dan golongannya. Berdasarkan Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, besaran gaji CPNS adalah 80 persen dari gaji PNS.

Sebagai misal, jika gaji pokok PNS untuk golongan tertentu adalah Rp5 juta, CPNS akan menerima gaji sebanyak Rp4 juta atau 80 persen dari Rp5 juta.

Kendati demikian, CPNS yang sudah memunyai pengalaman kerja dapat diperhitungkan memperoleh gaji yang lebih tinggi sesuai dengan pengalaman kerjanya.

3. Perbedaan CPNS dan PNS dari Segi Tunjangan

Bedanya CPNS dan PNS juga bisa dilihat pada aspek tunjangan. Selain berhak menerima gaji pokok secara bulanan, PNS mendapat berbagai jenis tunjangan. Lalu, apakah CPNS dapat tukin (tunjangan kinerja)?

CPNS juga mendapatkan tunjangan kinerja, tetapi nilainya lebih kecil daripada yang diterima PNS. Mereka hanya memperoleh 80 persen dari besaran tunjangan PNS.

Adapun tunjangan yang berhak diterima oleh CPNS meliputi:

  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan dalam bentuk uang;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
  • 50 persen tunjangan kinerja sesuai nama jabatan dan kelas jabatannya.

Selain itu, apakah CPNS dapat tunjangan lain, seperti tunjangan hari raya? Di beberapa instansi, CPNS berhak memperoleh tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-13.

Adapun PNS bisa menerima berbagai jenis tunjangan dengan nilai lebih besar. Mengutip dari data Kemenpan-RB, tunjangan PNS meliputi:

  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Kemahalan
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
  • Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
  • Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).