News - Selasa, 8 Agustus 2023 bisa menjadi hari istimewa bagi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Satu terdakwa yaitu, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tampaknya yang paling bersyukur karena hakim agung di Mahkamah Agung pengadil perkara ini menganulir hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
"Penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Sementara tiga terdakwa lain yaitu, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi menerima pengurangan hukuman pidana penjara. Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun, Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
“Terhadap putusan lengkap dari perkara tersebut masih berada di tangan majelis hakim dan akan segera dipublikasikan melalui situs resmi Mahkamah Agung dan juga diserahkan kepada masing-masing pihak yang berperkara di dalam perkara tersebut,” ujar Sobandi.
Terkini Lainnya
Perjalanan Kasus di Pengadilan
Respons Publik & Kekhawatiran terhadap MA
Keluarga Yosua Anggap MA Tak Empati
Sudah Diprediksi Mahfud MD
Peradilan Tak Mampu Ungkap Motif Utama Sambo Bunuh Yosua
Artikel Terkait
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Polisi Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat: Presisi Hanya Jargon?
Ferdy Sambo cs Absen, Sidang Gugatan Keluarga Brigadir J Ditunda
Ferdy Sambo Melarikan Diri dari Sel Tahanan, Apa Benar?
Populer
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Menkes: Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun Berlaku 1 Bulan
Jasa Pembuatan Rekening Daring, Kerja Sambilan Bermodal Minim
Duduk Perkara Bentrok Pemuda Pancasila Vs Grib Jaya di Bandung
Patrick Walujo soal Fraud CEO eFishery: Benar-Benar Memalukan
Banser Kerahkan 10 Ribu Pasukan Kawal Makan Bergizi Gratis
Menkes Imbau Warga Punya Asuransi Kesehatan selain BPJS
Flash News
BGN Butuh Tambahan Rp100 T untuk Beri MBG pada 82,9 Juta Anak
BPOM Minta Influencer Kosmetik Lapor sebelum Publikasi Hasil Lab
BGN Sebut Siswa Sukoharjo Keracunan MBG karena Kesalahan Teknis
BPOM soal Kasus Keracunan Sukoharjo: Mau Terlibat Formal di MBG
Tito Akan Tanya Pj Gubernur DKJ soal Aturan ASN Boleh Poligami
Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama untuk ASN di Tahun 2025
Update Kebakaran Glodok Plaza: 7 Orang Meninggal Dunia
Maria Lestari Bantah Jadi Anggota DPR dari PDIP Dibantu Hasto
Alasan LLDikti IV Jatuhkan Sanksi Berat ke Stikom Bandung
KPK Batal Periksa Walkot Semarang Mbak Ita, Ini Alasannya
Imigrasi Bakal Deportasi WNA Arab Pemukul Marbut Masjid di Bogor
Projo Bantah Jokowi Temui Sultan HB X untuk Mediasi Bertemu Mega
Kejagung Limpahkan Eks Petinggi MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel
KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang di Kasus Korupsi Pemkot
KAI Kecam Insiden Pelemparan Batu ke KRL Jalur Manggarai-Bogor