News - Selasa, 8 Agustus 2023 bisa menjadi hari istimewa bagi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Satu terdakwa yaitu, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tampaknya yang paling bersyukur karena hakim agung di Mahkamah Agung pengadil perkara ini menganulir hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

"Penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Sementara tiga terdakwa lain yaitu, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi menerima pengurangan hukuman pidana penjara. Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun, Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

“Terhadap putusan lengkap dari perkara tersebut masih berada di tangan majelis hakim dan akan segera dipublikasikan melalui situs resmi Mahkamah Agung dan juga diserahkan kepada masing-masing pihak yang berperkara di dalam perkara tersebut,” ujar Sobandi.