News - Penyebab seseorang membayar dam saat ibadah haji adalah karena orang tersebut tidak melakukan salah satu atau beberapa "wajib haji".

Haji merupakan rukun Islam kelima yang menjadi ibadah wajib bagi muslim yang sudah mampu. Dalam ibadah ini, kita akan mengenal istilah rukun haji, wajib haji, serta larangan haji.

Rukun haji merupakan kegiatan atau amalan yang wajib dilakukan para jemaah dan tidak boleh ditinggalkan. Jika ada yang tidak dikerjakan, maka ibadah hajinya tidak sah.

Wajib haji adalah rangkaian kegiatan yang juga harus dilakukan. Namun, jika memiliki uzur/halangan dan tidak mampu mengerjakannya, maka jemaah tersebut wajib membayar dam, sedangkan hajinya tetap dianggap sah.

Sementara itu, larangan haji adalah beberapa hal yang memang tidak boleh dilakukan oleh para jemaah, misalnya memotong kuku, menebang pohon, atau membunuh hewan.

Bayar dam umroh atau haji harus dilakukan oleh jemaah yang telah melanggar larangan atau meninggalkan wajib haji. Sementara itu, jemaah yang tidak mengerjakan rukun haji tidak bisa menggantinya dengan dam.