News -
“Mulai 1 Januari 2025, layanan Trans Metro Dewata secara resmi akan berhenti beroperasi. Selama beroperasi, Trans Metro Dewata telah menjadi salah satu pilihan transportasi publik yang mendukung mobilitas masyarakat Bali,” tulis Trans Metro Dewata dikutip Tirto melalui Instagram.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali, I Gusti Wayan Samsi Gunarta, membenarkan terjadi penghentian operasi TMD. Penyebabnya karena subsidi untuk bus TMD tidak lagi dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Selama ini, layanan bus tersebut beroperasi karena disubsidi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Iya, betul (dihentikan). Penyebabnya adalah tidak adanya kejelasan support anggaran lagi dari Kementerian Perhubungan,” kata Samsi kepada Tirto.
Saat ini, pihak Dishub Provinsi Bali masih bernegosiasi dengan Kemenhub agar tetap dapat memberikan alokasi bagi TMD hingga operasional layanan bus ini bisa diambil alih sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Bali.
“Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah penanganan sementara sampai adanya kejelasan operasional Trans Metro Dewata ini. Hand over (ambil alih) dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan fiskal,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah menganggarkan pembelian layanan untuk satu koridor pada APBD 2025. Namun, Samsi menambahkan, diperlukan waktu untuk aspek-aspek lainnya, seperti kelembagaan, pendanaan, dan kapasitas.
“Diperlukan anggaran sekitar Rp80 miliar per tahun untuk komponen pembiayaan yang beragam, misalnya operasional dan manajemen koridor,” ungkap Samsi.
Untuk diketahui, TMD resmi beroperasi sejak 7 September 2020 sebagai salah satu program Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan PT Satria Trans Jaya sebagai operator layanan. Selama operasionalnya, TMD telah melayani 6 koridor di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).
Keputusan penghentian layanan TMD turut mengejutkan masyarakat, terutama yang mengandalkan TMD untuk beraktivitas. Muncul petisi bertajuk “Lanjutkan Operasional Bus Trans Metro Dewata Sebagai Transportasi Publik di Bali” di laman change.org. Hingga tanggal 1 Januari 2025, sudah ada 6.063 orang yang menandatangani petisi daring tersebut.
“Kami para pengguna layanan transportasi publik, dalam hal ini bus Trans Metro Dewata amat keberatan jika pada tahun 2025 operasional bus dihentikan. Tidak semua warga memiliki kendaraan bermotor, tidak semua wisatawan punya uang berlebih untuk sewa kendaraan saat berwisata di Bali,” tulis Dyah Rosalina, inisiator dari petisi tersebut.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polisi Ungkap 4 Kasus Impor Ilegal, Sita Barang Capai Rp51,23 M
Dasco Kritik Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg: Aturannya Mendadak
7 Tahanan Kabur dari Polres Parigi Moutong Berhasil Ditangkap
Carut Marut Kelangkaan Gas 3 Kg & Hambatan Subsidi Tepat Sasaran
Populer
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Terdakwa Rasuah DJKA Akui Atur Lelang Demi Danai Kampanye Jokowi
Warga Meradang Harga Pangan Melambung Tinggi & Gas Melon Langka
Arak Bali, Minuman Beralkohol Pulau Dewata yang Makin Mendunia
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Stok BBM di SPBU Shell Hingga BP Kosong, Apa Kendalanya?
Skandal Korupsi Pabrik Gula Ancam Keberhasilan Swasembada 2027
Flash News
Polisi Ungkap 4 Kasus Impor Ilegal, Sita Barang Capai Rp51,23 M
Dasco Kritik Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg: Aturannya Mendadak
7 Tahanan Kabur dari Polres Parigi Moutong Berhasil Ditangkap
Dasco: Warga Tangsel Meninggal Tak Hanya karena Antre Gas LPG
Saksi: Tiga Hakim Vonis Ronald Tannur Tak Lapor Gratifikasi
Polri: Kelangkaan Gas LPG 3 Kg karena Ada Penurunan Stok ke Agen
Wapres Gibran Tinjau Program MBG di SMP dan SMA Depok
Dasco: DPR Bisa Usul Berhentikan Pejabat Hasil Fit & Proper Test
Menag Janji Keppres BPIH Terbit Pekan Ini
KPK Jamin Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Pencarian Buron Korupsi
Polisi Kerahkan 1.172 Personel Amankan Sidang PHPU di MK
Alasan KPK Cegah Agustiani Tio ke Luar Negeri di Kasus Hasto
Lewat Putusan Sela, MK Kabulkan Penarikan Gugatan Andika-Hendi
BGN Bantah Ada Mitra Mundur dari Program MBG karena Tak Dibayar
DPR akan Undang Pihak Bersengketa di Cluster Setia Mekar Tambun