News - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 3 pada bulan Oktober hingga Desember 2024.

PIP adalah bantuan dana pendidikan pemerintah dalam rangka memberikan kesempatan belajar kepada siswa yang kesulitan finansial. PIP juga termasuk salah satu upaya menekan angka putus sekolah di Indonesia.

Target PIP adalah siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang berasal dari keluarga miskin maupun rentan miskin. Mereka sudah mendaftar di situs resmi pip.kemdikbud.go.id sesuai syarat yang berlaku.

Dana pendidikan PIP disalurkan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel). Uang ini nantinya dapat digunakan oleh siswa untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya.