News - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menunda seluruh proses penegakan hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) selama Pilkada 2024. Kejagung mengeklaim keputusan ini sebagai bentuk upaya menjaga objektivitas proses demokrasi saat pemilihan kepala daerah. Korps Adhyaksa khawatir proses hukum digunakan lawan politik sebagai kampanye hitam.

Ini merupakan langkah yang sama dengan saat pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024 lalu. Kala itu penundaan proses hukum peserta pemilu diatur lewat Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan Instruksi Jaksa Agung tersebut masih berlaku untuk Pilkada 2024.

Kebijakan itu, kata Harli, tidak dimaksudkan untuk melindungi tindak pidana. Namun menjadi upaya kejaksaan untuk menjaga proses demokrasi yang tengah berjalan agar tetap obyektif.

“Jadi kita harus fair dan memberikan kesempatan menggunakan pesta demokrasi ini sebagai hak, dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dijalankan,” kata Harli di Kejaksaan RI Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setali tiga uang. Lembaga antirasuah juga akan menunda proses hukum tindak pidana korupsi para kontestan calon kepala daerah selama Pilkada 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan proses hukum para cakada akan dilanjutkan kembali setelah hajat Pilkada Serentak 2024 selesai.

Penundaan ini dimaksudkan KPK agar tidak ada kelompok politik tertentu yang menjatuhkan lawan politik saat Pilkada 2024 dengan cara menunggangi proses hukum yang ditangani KPK.

Tessa menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan cakada akan tetap berjalan. Namun, KPK memilih ambil posisi berbeda dalam penanganan perkara tersebut.

“Bagi cakada atau cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).

Misalnya, ada salah seorang calon kepala daerah di Situbondo, Karna Suswandi, yang telah mendaftarkan diri ke KPU. Bupati petahana itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo 2021-2024. KPK mengeklaim akan tetap memproses penyidikan kasus ini.

Keputusan dari penegak hukum menunda jalannya proses hukum bagi para kontestan calon kepala daerah disayangkan sejumlah pihak. Langkah ini mengabaikan asas profesionalisme penegakan hukum yang tak pandang bulu. Terlebih, sikap ini mengundang kritik yang sama saat Pileg dan Pilpres 2024 lalu, kebijakan ini berbau politis dan merugikan pemilih.

Ketua The Constitutional Democracy Initiative (CONSID), Kholil Pasaribu, menilai kebijakan menunda proses hukum cakada bukan keputusan yang baik dan politis. Justru dengan kebijakan semacam ini, kata Kholil, publik dapat membaca bahwa aparat penegak hukum sangat mudah diintervensi.

“Penundaan itu sebenarnya tidak diperlukan kalau aparat penegak hukum yakin dengan integritas mereka yang kuat, bahwa dalam menangani perkara hukum, KPK dan Kejaksaan menjalankan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Kholil kepada Tirto, Rabu (4/9/2024).