News - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk bersaksi dalam pelaporan dugaan keterangan palsu Aep dan Dede. Dia tiba di Bareskrim dengan didampingi sejumlah kuasa hukum pukul 11.53 WIB.
"Insyaallah Saka siap. Akan memeberikan keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi insyaallah Saka siap," tutur Saka di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).
Dia menjelaskan bahwa kepada penyidik akan ditunjukkan bahwa dirinya memang tidak mengetahui apapun mengenai kematian Vina dan Eky.
"Saka juga tidak kenal Aep dan Dede, ngga kenal sama sekali," ungkap Saka.
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti, menambahkan bahwa berbagai bukti terkait peristiwa pada 2016 sudah dibawa. Hal ini akan menguatkan bahwa tidak adanya keterkaitan antara Saka Tatal dengan kematian Vina dan Eky.
Tidak hanya itu, berbagai bukti yang dibawa oleh Saka Tatal hari ini juga akan membuktikan tidak adanya keterlibatan tujuh terpidana lainnya. Sehingga, tujuh terpidana itu harus dibebaskan dari penjara.
"Kalau ini (koper hitam berukuran kecil) isinya berkas-berkas semua di 2016," ujar Saka.
Ditambahkan kuasa hukum lainnya, Farhat Abbas, salah satu bukti yang menguatkan adalah percakapan telepon saksi bernama Widi dengan Vina. Keduanya sempat berbincang ditelepon saat malam peristiwa sebelum kejadian.
Dari telepon itu, kata Farhat, akan terbongkar bahwa semua proses hukum yang sudah berjalan adalah kesalahan Rudiyana. Sebab, tidak ada pembunuhan dan pemerkosaan kepada Vina serta Eky.
"Percakapan bukti telepon antara Widi dan Vina sebelum kematian. Artinya, dengan ada bukti tersebut kita bisa pastikan bahwa tidak ada peristiwa di belakang showroom itu," kata dia.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polda Jabar Bantah Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatan Kapolsek
Saka Tatal Dicecar 32 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim
Polisi Periksa Eks Terpidana Pembunuhan Vina, Saka Tatal Besok
Apa Itu Sumpah Pocong yang Dilakukan Saka Tatal Soal Kasus Vina?
Populer
Pemerintah Resmi Izinkan Ekspor Tanaman Kratom
Basuki: Jangan Jadikan Proyek Tanggul Laut Raksasa Septic Tank
Tahanan KPK yang Ogah Bayar Pungli Diperlakuan Tak Manusiawi
Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Dicegah saat Hendak ke Malaysia
Pengetahuan Vernakular, Sumber Jawaban Persoalan Zaman
KPK Geledah Rumah Dinas Kakak Cak Imin Terkait Kasus Dana Hibah
ACE Hardware Pamit dari Indonesia, Pastikan Tak Ada PHK
Pendaftaran di Pilkada Tapteng Ditolak, Masinton Protes ke KPU
Flash News
Bank Asal Jerman Gelontorkan Rp7,7 T untuk Proyek EBT di RI
Laga Indonesia vs Australia, Pendukung Nobar di Luar SUGBK
Pendaftaran di Pilkada Tapteng Ditolak, Masinton Protes ke KPU
Eks Gubernur Jabar Aher Jadi Ketua Timses Syaikhu-Ilham Habibie
KPK: Kasus Korupsi X-Ray Kementan Rugikan Negara Rp82 Miliar
Rapat Baleg Sepakat Tambahkan Frasa RI di Nomenklatur Wantimpres
Suporter Memenuhi Kawasan GBK di Laga Indonesia versus Australia
Suswono Janji Tak Ada Lagi Pemotongan Bantuan ke Warga Jakarta
Rano Ingin Bangun Balai Rakyat untuk Cegah Kenakalan Remaja
Live Streaming Kolombia vs Argentina WCQ 2026 & Jam Tayang TV
Statistik Timnas Indonesia vs Australia WCQ 2026: Belakang Solid
Hasil China vs Arab Saudi WCQ Asia 2026: 3 Poin Hasil Comeback!
Hasil Timnas Indonesia vs Australia: Jaga Peringkat 4 Grup C!
Live Streaming Bahrain vs Jepang WCQ 2026 & Jam Tayang TV
Hasil Hong Kong Open 2024 Hari Ini & Daftar Lolos 16 Besar