News - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk mencabut atau menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak berdomisili di Jakarta.
Jika keberadaan seseorang diketahui karena bertugas atau masih memiliki aset sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka NIK mereka tidak akan dimasukkan dalam kategori penonaktifan.
Hal tersebut merupakan langkah yang bertujuan untuk mengatur dan memastikan bahwa NIK hanya diberikan kepada warga yang secara aktif berdomisili di wilayah Jakarta.
Kebijakan ini dapat membantu memperbaiki administrasi kependudukan dan memastikan keakuratan data penduduk.
Kelapa Disdukcapil DKI Jakarta juga memberikan beberapa kriteria NIK DKI yang bakal dinonaktifkan seperti warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota lebih dari satu tahun, tidak diketahui keberadaannya, atau meninggal dunia.
Sementara itu, NIK DKI bagi warga yang bekerja atau belajar di luar kota/negeri tidak akan dinonaktifkan. NIK DKI warga yang memiliki rumah/aset di Ibu Kota juga tak akan dinonaktifkan.
Per Mei 2023, sebanyak 194.777 NIK DKI milik warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota diusulkan untuk dinonaktifkan.
Kapan KTP DKI Akan Dinonaktifkan dan Apa Alasannya?
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengungkapkan bahwa pengusulan penonaktifan NIK diadakan usai Pemilu 2024 agar tidak berdampak pada pemilih tetap.
“Setelah Pemilu (penonaktifan NIK-Red). Takut terjadi hal-hal tidak diinginkan terkait DPT. Makanya kita rekomendasikan ganti (dari Maret) jadi setelah Pemilu,” ujar Mujiyono, Senin (26/2/2024).
Di sisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa program penataan dan penertiban kependudukan berdasarkan domisili akan diimplementasikan secara bertahap setelah Pemilu 2024.
Sosialisasi dimulai pada September 2023 dengan tujuan penonaktifan setelah 20 Maret 2024, sesuai dengan jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dinas Dukcapil DKI Jakarta tentunya membutuhkan waktu yang cukup untuk menyosialisasikan serta mendata jumlah NIK yang akan dinonaktifkan, mengingat KTP merupakan hal yang cukup penting dalam administrasi.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, bahwa penonaktifan NIK KTP tentunya terkait dengan urusan perbankan dan lainnya.
“Karena menonaktifkan NIK seseorang itu berbahaya. Risikonya salah satunya untuk urusan perbankan nggak akan bisa dipakai,” ungkap Mujiyono.
Mujiyono juga menyayangkan banyaknya RT/RW yang tidak bertanggung jawab atas warganya sendiri. Pasalnya, banyak warga pemilik KTP tidak lagi diketahui keberadaannya.
“Apalagi pas pencoblosan pemilu baru pada datang. Mereka keberatan RT/RW itu,” kata Mujiyono.
Para ketua RT dan RW melalui lurah, ungkap dia, sempat diminta untuk memverifikasi data kependudukan yang akan dinonaktifkan. Namun, mayoritas lurah merasa takut.
Terkini Lainnya
Kapan KTP DKI Akan Dinonaktifkan dan Apa Alasannya?
Artikel Terkait
Kapan Jadwal Bagi Raport Semester 1 Tahun Ajaran 2024/2025?
Lokasi SKB CAT Kejaksaan RI CPNS 2024 dan Tata Tertibnya
Simulasi Tes Potensi Dasar Rekrutmen OJK 2024 PCS 8 dan PCT 2
Asosiasi Binaan Musim Mas Berhasil Jual Kredit RSPO Rp20 M
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Flash News
Trans Jogja Belum Ramah Difabel, Pengguna Kursi Roda kesulitan
LRC-KJHAM Catat Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat pada 2024
Pemprov Siapkan 3 Lokasi Pengungsian Korban Kebakaran Kemayoran
Inovasi Pembangunan Kota, APEKSI Luncurkan Buku Praktik Baik
MK Terima 241 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024
Pilkada Berlangsung Damai, Wamenag Apresiasi Presiden & Polri
Prabowo Akan Hadiri Apel Kasatwil Polri di Akpol Semarang
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Natalius Pigai Sebut 50% Asta Cita Prabowo Berisikan Tentang HAM
Polisi: Gas di Spa Winner Sempat Akan Dipadamkan Sebelum Meledak
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Afung Terkait Timah
Polisi Tangkap 4 Pelaku Penculikan Wanita di Antapani Bandung
Komnas Perempuan: Pinjol Pemicu Baru Terjadinya Kasus Femisida
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan
Imigrasi Kualanamu Perketat Awasi PMI Ilegal saat Libur Nataru