News - Ombudsman RI menilai penghapusan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat memunculkan lagi “sekolah favorit” yang dapat memperparah ketimpangan fasilitas pendidikan. Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, menilai bahwa sistem zonasi masih sangat relevan untuk mendorong pemerataan kualitas dan fasilitas pendidikan.
“Sistem zonasi yang diterapkan 2017 adalah salah satu rekomendasi dari Ombudsman. Sistem ini dilatarbelakangi ketimpangan dalam sebaran dan kualitas satuan pendidikan. PPDB tidak hanya menyasar kota besar, tetapi juga daerah yang masih memiliki tantangan besar dalam mengakses pelayanan pendidikan, seperti daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar),” ujar Indraza dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa tujuan dari PPDB adalah menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan memastikan setiap warga negara dapat mengakses pelayanan pendidikan yang adil dan merata.
Oleh karena itulah, Indraza khawatir fenomena “sekolah favorit” bakal muncuat lagi bila sistem zonasi dihapuskan.
“Sekolah favorit mungkin menguntungkan bagi sebagian pihak, tetapi penghapusan zonasi akan membuat ketimpangan ini menjadi masalah sistemik yang terus berlanjut,” tuturnya.
Sebagai solusi, Indraza menyarankan agar pemerintah fokus menyelesaikan akar masalah pendidikan nasional daripada mengganti sistem PPDB. Ombudsman merekomendasikan untuk melakukan pemetaan sebaran satuan pendidikan negeri dan swasta di setiap jenjang.
Kemudian, memetakan jumlah calon peserta didik di setiap wilayah dan setiap jenjang; menyediakan satuan pendidikan yang merata, baik dengan membangun sekolah baru atau bekerja sama dengan sekolah swasta; menerapkan standar pelayanan pendidikan yang seragam di setiap sekolah.
Selain itu, dia juga menyarankan pemerintah untuk mengoptimalkan peran pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PPDB baik di tingkat pusat maupun daerah; dan mengikat komitmen bersama untuk menciptakan PPDB yang jujur dan berintegritas.
Lebih lanjut, Indraza juga menekankan pentingnya pengawasan kepala daerah dan inspektorat daerah terhadap masalah PPDB, termasuk di antaranya pengelolaan pengaduan pelayanan publik, evaluasi dan tindakan terhadap pelanggaran, serta sosialisasi yang obyektif, transparan, dan akuntabel.
Tak kalah penting, mengurangi favoritisme dalam satuan pendidikan juga menjadi hal yang mendesak.
Indraza mengatakan bahwa Ombudsman akan bertemu dan berkoordinasi dengan stakeholders terkait dalam rangka finalisasi hasil pengawasan PPDB selama periode 2021-2024. Ombudsman juga menyiapkan rekomendasi yang akan segera disampaikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam waktu dekat.
“Pendidikan, sebagai pelayanan dasar, hendaknya dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal diperlukan ada perubahan, maka perlu dilakukan kajian yang mendalam dan tetap memperhatikan pendapat dari berbagai pihak” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini terdapat empat jalur dalam seleksi PPDB, yaitu, jalur afirmasi, untuk siswa dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas; jalur perpindahan orang tua, untuk siswa yang mengikuti penugasan orang tua.
Kemudian, jalur prestasi, untuk siswa berprestasi secara akademik atau non-akademik dan jalur zonasi, diperuntukkan bagi siswa yang tinggal dekat dengan sekolah tujuan.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara 2025: Syarat & Tahapan
Ombudsman RI: PPDB Jalur Zonasi Paling Banyak Diadukan
Ombudsman Masih Temukan Banyak Surat Sakti saat PPDB
Mendikdasmen Temui Prabowo Bahas Zonasi hingga Gaji Guru
Populer
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Banser Kerahkan 10 Ribu Pasukan Kawal Makan Bergizi Gratis
Patrick Walujo soal Fraud CEO eFishery: Benar-Benar Memalukan
Jasa Pembuatan Rekening Daring, Kerja Sambilan Bermodal Minim
Duduk Perkara Bentrok Pemuda Pancasila Vs Grib Jaya di Bandung
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Menkes: Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun Berlaku 1 Bulan
Menkes Imbau Warga Punya Asuransi Kesehatan selain BPJS
Flash News
BGN Butuh Tambahan Rp100 T untuk Beri MBG pada 82,9 Juta Anak
BPOM Minta Influencer Kosmetik Lapor sebelum Publikasi Hasil Lab
BGN Sebut Siswa Sukoharjo Keracunan MBG karena Kesalahan Teknis
BPOM soal Kasus Keracunan Sukoharjo: Mau Terlibat Formal di MBG
Tito Akan Tanya Pj Gubernur DKJ soal Aturan ASN Boleh Poligami
Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama untuk ASN di Tahun 2025
Update Kebakaran Glodok Plaza: 7 Orang Meninggal Dunia
Maria Lestari Bantah Jadi Anggota DPR dari PDIP Dibantu Hasto
Alasan LLDikti IV Jatuhkan Sanksi Berat ke Stikom Bandung
KPK Batal Periksa Walkot Semarang Mbak Ita, Ini Alasannya
Imigrasi Bakal Deportasi WNA Arab Pemukul Marbut Masjid di Bogor
Projo Bantah Jokowi Temui Sultan HB X untuk Mediasi Bertemu Mega
Kejagung Limpahkan Eks Petinggi MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel
KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang di Kasus Korupsi Pemkot
KAI Kecam Insiden Pelemparan Batu ke KRL Jalur Manggarai-Bogor