News - Kedewasaan berpolitik di Kota Semarang, Jawa Tengah, diuji saat ada pihak yang diduga berupaya memainkan isu berbasis suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) dalam proses pemilihan wali kota (Pilwakot) 2024.

Penggunaan isu SARA menyasar Agustina Pramestuti Wilujeng, Calon Wali Kota Semarang yang diusung PDI Perjuangan. Agustina merupakan perempuan penganut Katolik--agama yang termasuk minoritas di Kota Semarang.

Pada masa kampanye, beredar SMS berantai atau broadcast message secara random di masyarakat. Pesan singkat itu isinya mendiskreditkan agama dan masalah pribadi Agustina.

"Calon Wali Kota Agustina, ternyata penganut Kristen Katolik, Paroki St Maria Fatima Banyumanik, memaksa murtad menantunya, tanggal 6 juli 2024 lalu," isi salah satu pesan berantai.

"Jangan serahkan Semarang pada Calon Wali Kota Agustina: Koruptor (terpidana kasus asuransi fiktif), intoleran (memaksa agama menantunya murtad), dan cacat moral (pecandu alkohol dan gemar merokok)," isi pesan lain.

Belum diketahui pasti siapa pihak yang diduga menyebarkan SMS berantai tersebut. Pengirimnya menamai diri dengan beberapa julukan: FAKTAHEBAT, INFOHEBAT, VIRALHEBAT, BERITAHEBAT.

Penggunaan isu agama dalam politik tak hanya dilakukan melalui SMS berantai. Melainkan juga dengan memanfaatkan pernyataan pemuka agama hingga fatwa ormas keagamaan.

Agustina Wilujeng Pramestuti

Bakal calon Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. ANTARA/Zuhdiar Laeis.

Kontroversi Fatwa MUI

Jelang masa pencoblosan, di media sosial beredar selebaran dengan kop Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah berisi fatwa yang tedensius agar tidak memilih calon wali kota nonmuslim.

Dalam surat berjudul "FGD Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah tentang Pilkada Serentak 2024" ini, pada poin pertama menyatakan: "Memilih dalam pemilihan umum adalah hak konstitusional. Demikian juga menggunakan hak pilih berdasarkan kecenderungan agama, suku, dan kelompok".

Poin keduanya tertulis: "Umat Islam wajib memilih calon pemimpin yang seakidah, amanah, jujur, terpercaya serta memperjuangkan kepentingan dan syiar Islam".

Bahkan pada poin ketiga ditegaskan soal keharaman tak memilih: "Memilih pemimpin yang tidak seakidah atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang seakidah, hukumnya haram".

Surat yang diterbitkan Sabtu (23/11/2024) tersebut ditandatangani empat orang petinggi MUI Jawa Tengah, salah satunya Dr KH Fadlolan Musyaffa’, Lc, MA., selaku Ketua Komisi Fatwa di ormas tersebut.

Jika ditelusuri, Fadlolan Musyaffa’ memiliki kedekatan dengan pasangan Calon Wali Kota Semarang nomor urut 02, Yoyok Sukawi-Joko Santoso. Ia pernah mengikuti deklarasi mendukung Yoyok-Joko di Hotel Pandanaran Semarang, Sabtu (16/11/2024).