News - Polres Metro Depok menetapkan tersangka Seftyana (35), seorang pengasuh di Daycare Kiddy Space, atas penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus ini, korban adalah seorang anak berusia 1 tahun 3 bulan berinisial KCB.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, penganiayaan terjadi pada 2 Desember 2024.
“Kedua orang tua korban bekerja di daerah Jakarta dan sejak Agustus 2024 setiap pukul 05.30 WIB korban dititipkan di Daycare Kiddy Space cabang Pengasinan,” ucap Arya dalam keterangan resmi, Rabu (4/12/2024).
Kemudian, pada 2 Desember 2024 sekira pukul 05.30 WIB, orang tua korban menitipkan korban kepada tersangka di daycare. Setelah itu, korban ditidurkan oleh tersangka.
Sekitar pukul 06.30 WIB, ujar Arya, korban bangun dan menangis karena buang air besar. Lalu, tersangka mengambil air panas yang telah direbus dan dituangkan di bak warna kuning.
Menurut Arya, tersangka membuka baju korban dan membawa korban ke kamar mandi untuk dibersihkan kotorannya menggunakan air dingin yang ada diember warna merah. Karena korban terus menangis, kata Arya, tersangka marah dan langsung mengambil air panas yang ada di bak kuning menggunakan gayung.
“Air panas itu kemudian disiram sebanyak 2 gayung ke tubuh korban bagian belakang,” tutur dia.
Dibeberkan dia, tersangka kemudian menyiramkan air dingin karena kulit korban mengelupas. Saat kejadian itu, di TKP hanya ada korban dan tersangka.
Setelah itu, ada pengasuh lain bernama Adinda yang melihat hal itu dan menghubungi ibu korban. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan.
Tersangka pun dijerat Pasal 80 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kadisperindagkop Halmahera Barat Jadi Tersangka Pengroyokan
Pemerintah Pantau Isu Penganiayaan Terpidana Reynhard Sinaga
Punya Duit dan Jabatan Tak Membuat Arogansi Dapat Dibenarkan
Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Pernah Ditipu Pengacara
Populer
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Banser Kerahkan 10 Ribu Pasukan Kawal Makan Bergizi Gratis
Patrick Walujo soal Fraud CEO eFishery: Benar-Benar Memalukan
Jasa Pembuatan Rekening Daring, Kerja Sambilan Bermodal Minim
Duduk Perkara Bentrok Pemuda Pancasila Vs Grib Jaya di Bandung
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Menkes: Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun Berlaku 1 Bulan
Menhut Bantah Rusak 20 Juta Hektare Hutan untuk Lahan Pangan
Flash News
BGN Butuh Tambahan Rp100 T untuk Beri MBG pada 82,9 Juta Anak
BPOM Minta Influencer Kosmetik Lapor sebelum Publikasi Hasil Lab
BGN Sebut Siswa Sukoharjo Keracunan MBG karena Kesalahan Teknis
BPOM soal Kasus Keracunan Sukoharjo: Mau Terlibat Formal di MBG
Tito Akan Tanya Pj Gubernur DKJ soal Aturan ASN Boleh Poligami
Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama untuk ASN di Tahun 2025
Update Kebakaran Glodok Plaza: 7 Orang Meninggal Dunia
Maria Lestari Bantah Jadi Anggota DPR dari PDIP Dibantu Hasto
Alasan LLDikti IV Jatuhkan Sanksi Berat ke Stikom Bandung
KPK Batal Periksa Walkot Semarang Mbak Ita, Ini Alasannya
Imigrasi Bakal Deportasi WNA Arab Pemukul Marbut Masjid di Bogor
Projo Bantah Jokowi Temui Sultan HB X untuk Mediasi Bertemu Mega
Kejagung Limpahkan Eks Petinggi MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel
KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang di Kasus Korupsi Pemkot
KAI Kecam Insiden Pelemparan Batu ke KRL Jalur Manggarai-Bogor