News - Pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dalam SK Mepan RB No.16/2025. Regulasi tersebut penting untuk dipahami oleh tenaga non-ASN yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Kebijakan ini secara khusus mengatur mengenai pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Regulasi tersebut juga memamparkan, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN; pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah; memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

PPPK Paruh Waktu akan mengisi kebutuhan pada jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan; Tenaga Kesehatan; Tenaga Teknis; Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.