News - Pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dalam SK Mepan RB No.16/2025. Regulasi tersebut penting untuk dipahami oleh tenaga non-ASN yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini secara khusus mengatur mengenai pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Regulasi tersebut juga memamparkan, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN; pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah; memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
PPPK Paruh Waktu akan mengisi kebutuhan pada jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan; Tenaga Kesehatan; Tenaga Teknis; Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.
Terkini Lainnya
Aturan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menurut SK Menpan RB No.16/2025
Siapa Saja yang Dapat Mengusulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu?
Bagaimana Aturan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dari Tenaga Honorer?
Artikel Terkait
Pengumuman Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Pemprov Jatim
Link PDF Daftar Nama Pembatalan Kelulusan PPPK Kemenag 2024
Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Sesuai SK Menpan No.16/2025
12 Alasan PPPK Paruh Waktu Diberhentikan
Populer
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Pemerintah Pakai Cara Persuasif Hadapi Penolakan MBG di Yakuhimo
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Bahlil Ungkap Peran Jusuf Kalla dalam Subsidi Gas LPG 3 Kg
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Terdakwa Rasuah DJKA Akui Atur Lelang Demi Danai Kampanye Jokowi
Warga Meradang Harga Pangan Melambung Tinggi & Gas Melon Langka
Flash News
4 Petugas Jasa Marga Jadi Korban Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi
Polisi di Semarang Didakwa Jadi Ketua Pelaksana Judi Sabung Ayam
10 Orang Tewas akibat Penembakan di Sekolah Risbergska Swedia
Kronologi Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi: Berawal Truk Oleng
Kemnaker Akan Bahas Usulan WFA & THR Dipercepat ke LKS Tripartit
Ikuti Arahan Prabowo, Kemnaker Efisiensi Anggaran Capai 57%
Gus Ipul Sebut Bansos Tak Kena Efisiensi Anggaran Kemensos
PPK Kemenkes Didakwa Rugikan Negara Rp319 M di Kasus Korupsi APD
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Bareskrim Asistensi Polda Babel Terkait Pelaporan Bambang Hero
DPR: Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Picu Publik Panic Buying
Menag Jamin Efisiensi Anggaran Rp14 T Tak Pengaruhi Haji & Umrah
2 Polisi Calo Seleksi Bintara Polda Jateng Dituntut Bui 2 Tahun
Terpidana Mati Narkoba WNA Serge Atlaoui Resmi Pulang ke Prancis
Walhi Bali Kecam PT BTID Pasang Pagar Pelampung di Serangan