News - Tim pemenangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini karena MK telah secara resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024, per Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Pantauan Tirto, pada laman resmi Mahkamah Konstitusi, hingga Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tak ada gugatan yang masuk ke MK terhadap hasil Pilkada Jakarta 2024 yang memenangkan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.
Begitu pula di Gedung MK, Jakarta, tidak terlihat tim hukum pasangan RIDO yang hendak mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilkada secara langsung.
Sebelumnya, KPU Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jakarta pada rapat pleno penetapan hasil Pilkada Jakarta yang digelar di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat.
Adapun, total pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pilkada Jakarta berjumlah 4.724.393 orang, dengan surat suara sah sebanyak 4.360.629 dan surat suara tidak sah sebanyak 363.764.
Rekapitulasi suara tingkat provinsi untuk Pilgub Daerah Khusus Jakarta 2024 telah selesai dilakukan oleh KPU Jakarta, Minggu (8/12/2024) sore. Hasilnya, pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, unggul dengan perolehan 2.183.239 suara setara 50,06 persen.
Sementara paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan suara sebanyak 1.718.160 suara, atau 39,40 persen. Adapun paslon independen nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana mendapatkan suara sebanyak 459.230 atau 10,53 persen.
Sebelumnya, dalam menanggapi hasil rekapitulasi tersebut, tim RIDO mengatakan hendak mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi.
Perwakilan Tim RIDO, Ramdan Alamsyah, menilai, dalih KPU Jakarta bahwa masyarakat tinggal datang saja membawa KTP jika sudah terdaftar sebagai pemilih, tidak bisa diterima. Menurut PKPU, kata dia, kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS mengundang saudara atau saudari untuk memberikan suara pada Pilkada serentak tahun 2024
Menurutnya, frasa yang digunakan PKPU adalah 'mengundang'. Jadi sudah kewajiban KPU Jakarta dan jajaran di bawahnya melakukan pengundangan kepada pemilih secara langsung. Bukan kewajiban pemilih harus datang dengan KTP kalau sudah terima undangan.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Andika-Hendrar Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng di MK
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Populer
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Gus Yahya Anggap Enteng Keracunan 40 Siswa usai Santap MBG
Mengupas Reputasi Buruk Telur: Nutrisi vs Kolesterol
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Flash News
BGN Ungkap Keterlibatan TNI di MBG Hanya Sementara
Puan Akui Pimpinan DPR Setuju Pembahasan RUU Minerba saat Reses
Pigai Temui Menteri PPPA Bahas Isu Perempuan dan Anak
Daftar Perjalanan KA Batal & Dialihkan akibat Banjir di Grobogan
Yusril Ungkap Upaya Indonesia dalam Pemulangan Hambali Eks JI
Pigai Minta Kemensos Bantu Kehidupan Korban Pelanggaran HAM
Trump Hanya Akui 2 Jenis Kelamin di AS, Tak Termasuk Transgender
Basuki Sebut Tower ASN di IKN Rampung Maret 2025
Hasil Tes Urine Anak ASN Kemhan Penabrak Pejalan Kaki di Jakbar
Korban Tewas Longsor di Pekalongan Bertambah Jadi 17 Orang
Puan Nilai Positif Kinerja Prabowo-Gibran Jelang 100 Hari Kerja
KPK Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Hasto
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Puan Sebut Megawati & Prabowo Punya Keinginan Sama untuk Bertemu
Cegah Ancaman Kartel, Trump akan Perketat Perbatasan Meksiko